Sugeng Angga Santoso Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut Korban Dibunuh saat Tidur Pulas

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019.

Editor: Ravianto
TRIBUNMADURA/RIFKY EDGAR
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri resmi menetapkan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, Senin (20/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, MALANG - Sugeng Angga Santoso, pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Kota Malang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ini setelah fakta terbaru dari kasus mutilasi di Pasar Besar Malang mengungkapkan, bahwa Sugeng lah  yang membunuh korban sebelum melakukan mutilasi korbannya.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019.

Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.

Setelah itu, Sugeng lantas memberi makan. Si korbanpun melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.

Usai korban selesai makan, Sugeng kemudian mendekati korban dan kemudian melakukan tindakan yang tidak senonoh dan mesum kepada korban.

Menteri Susi Pudjiastuti Garang dan Tak Kenal Ampun, tapi Hatinya Lembut, Gendong dan Suapi Sang Ibu

Seluruh Ponsel Huawei Tak Akan Bisa Pakai OS Android, Ini Penyebabnya

Tindakan tidak senonoh itu terjadi di Jalan Laksamana Martadinata, Kota Malang.

Sejurus kemudian, Sugeng kemudian mengajak korban ke parkiran Matahari Department Store Pasar Besar Malang, atau di TKP.

Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim, namun niatnya belum terlaksana korban mendadak pingsan.

Diakui Sugeng kepada polisi, pada saat itulah dia melihat keluar darah dan cairan dari kemaluan korban.

Sugeng terduga pelaku dan korban mutilasi di Pasar Besar Malang.
Sugeng terduga pelaku dan korban mutilasi di Pasar Besar Malang. (Tribunmadura/Kolase Surya Malang)

Melihat itu, Sugeng lantas segera menutupnya menggunakan plester.

Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian mentatto kedua telapak kaki korban.

Sugeng menato dengan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan.

Di kaki sebelah kiri bertuliskan 'WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA'.

"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri, Senin (20/5/2019).

Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.

Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di lantai atas bekas gerai Matahari Department Store Pasar Besar, Kota Malang.
Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di lantai atas bekas gerai Matahari Department Store Pasar Besar, Kota Malang. (TRIBUNMADURA/AMINATUS SOFYA)

Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban pulas tertidur dengan menggunakan gunting.

Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.

Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.

Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.

"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandas AKBP Asfuri.

Sebelumnya terbukti tak membunuh

Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, ternyata terbukti tidak membunuh korban.

Sejak menjalani pemeriksaan setelah ditangkap pada Rabu (15/5/2019) sore, Sugeng konsisten menjawab bahwa ia tidak membunuh wanita yang baru saja dikenalnya.

Sugeng sendiri mengaku ia baru berkenalan dengan wanita tersebut pada Sabtu (11/5/2019) di depan Klenteng Eng An Kiong.

Ia kemudian membawa korban ke Pasar Besar pada pukul 07.00 WIB.

Pria berusia 49 tahun ini mengatakan bahwa korban dalam kondisi sakit saat ia berkenalan.

Berdasarkan pengakuan Sugeng, korban meninggal di Pasar Besar pada pukul 17.00 WIB.

Berikut fakta terbaru kasus mutilasi di Malang :

1. Sugeng terbukti tidak membunuh korban

Petugas membawa potongan tubuh korban mutilasi di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019).
Petugas membawa potongan tubuh korban mutilasi di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019). (Hayu Yudha Prabowo)

Terduga pelaku mutilasi di Malang, Sugeng, terbukti tidak membunuh wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong di gedung bekas Matahari Department Store, Pasar Besar, pada Selasa (14/5/2019).

Meski Sugeng mengakui telah memotong tubuh korban, tapi ia bukanlah pembunuh korban.

 Ini Perilaku Ganjil Sugeng Pemutilasi di Pasar Besar Malang dan Penyebab Dia Berkelakuan Aneh

 Jejak Mengerikan Pelaku Pembunuhan Sadis di Malang, Potong Lidah Pacar, Pukul Kepala Ayah Pakai Palu

Sejak awal menjalani pemeriksaan setelah tertangkap pada Rabu (15/5/2019), Sugeng konsisten mengatakan ia tidak membunuh korban.

Pengakuan Sugeng tersebut dipertegas dengan adanya pengumuman dari Polda Jatim pada Kamis (16/5/20190.

Polda Jatim mengumumkan hasil yang menyebutkan bahwa wanita yang tubuhnya ditemukan terpotong menjadi enam bagian ini bukan korban pembunuhan.

Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab korban meninggal adalah karena sakit yang dideritanya.

2. Korban menderita penyakit kronis

Polres Malang Kota merilis sketsa wajah wanita yang menjadi korban mutilasi di Kota Malang.
Polres Malang Kota merilis sketsa wajah wanita yang menjadi korban mutilasi di Kota Malang. (Repro: Aminatus Sofya)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan hasil autopsi terhadap tubuh wanita yang ditemukan terpotong menjadi enam bagian di Pasar Besar Kota Malang.

Berdasarkan hasil autopsi, wanita tersebut meninggal bukan karena dibunuh.

Melainkan karena menderita penyakit akut yang menyerang organ paru-parunya.

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” jelas Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).

Hasil autopsi tersebut membuktikan bahwa Sugeng tidak berbohong saat mengatakan ia tak membunuh korban.

3. Sugeng benar memutilasi tubuh korban

Polisi dan personel PMI memasukkan potongan tubuh korban mutilasi pada kantong mayat di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019).
Polisi dan personel PMI memasukkan potongan tubuh korban mutilasi pada kantong mayat di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019). (Hayu Yudha Prabowo)

Meski terbukti tidak membunuh korban, Sugeng ternyata benar-benar memotong tubuh korban menjadi enam bagian.

Proses mutilasi dilakukan Sugeng tiga hari setelah korban meninggal.

“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal 3 hari sebelumnya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (16/5/2019).

Barung menjelaskan bahwa sejak awal Sugeng sudah bertemu dengan korban dalam keadaan sakit.

Sugeng dan korban sendiri sama-sama seorang tunawisma.

“Keduanya (pelaku dan korban) adalah sama-sama tuna wisma. Mereka bertemu 3 hari sebelum si perempuan meninggal,” kata Barung.

Dalam kondisi lemah, korban dibawa ke gedung bekas Matahari Department Store di Pasar Besar oleh Sugeng.

Barung melanjutkan, pesan yang ditemukan di secarik kertas dan tembok ditulis Sugeng saat menunggui korban.

“Pelaku menungguin almarhumah kemudian dia menulis surat di secarik kertas dan di tembok."

"Itu saat almarhum sudah meninggal dunia,” tuturnya.

4. Kondisi Sugeng terkini

Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Kota Malang, sesaat setelah ditangkap anggota polisi, Rabu (15/5/2019).
Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Kota Malang, sesaat setelah ditangkap anggota polisi, Rabu (15/5/2019). (Polres Malang Kota)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan bahwa penyidik Polda Jatim dan Polres Malang Kota saat ini tengah memeriksakan kondisi kejiwaan Sugeng.

Jika kejiwaan Sugeng terbukti terganggu, maka ia tidak akan dijerat hukum.

“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila."

"Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” jelas Barung, Kamis (16/5/2019).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved