Bermula dari Laporan BPN Prabowo-Sandiaga, Bawaslu Putus KPU Bersalah Soal Quick Count dan Situng
Menanggapi laporan BPN Prabowo-Sandiaga, Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bersalah terkait quick count dan Situng
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA– Menanggapi laporan BPN Prabowo-Sandiaga, Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) memutuskan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bersalah atas dua hal.
Bawaslu menganggap KPU bersalah ada pelanggaran terkait proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).
Keputusan KPU bersalah ini berdasarkan pada hasil sidang putusan yang diselenggarakan Bawaslu dan surat putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Berkenaan dengan keputusan tersebut, berikut ini fakta lengkapnya:
Masalah yang dilaporkan
BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan sejumlah dugaan kecurangan yang ditemukan selama proses Pemilu 2019.
Dugaan itu di antaranya, terdapat dua laporan yang keputusannya sudah keluar hari ini melalui sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
• Komisioner Bawaslu Temui Peserta Aksi dan Persilakan Laporkan Kecurangan Pemilu 2019
• Soal Pilpres 2019, Ternyata Demokrat Sudah Ingatkan Prabowo Tunggu KPU
Pertama, mengenai tertutupnya proses pendaftaran lembaga survei yang terlibat dalam penghitungan suara cepat, setelah proses pemungutan suara.
Sementara yang kedua adalah terkait pelanggaran yang dilakukan KPU terkait banyaknya kesalahan dan permasalahan saat melakukan input data ke Situng.
Keputusan Bawaslu
Atas dua permasalahan tersebut, Bawaslu melalui sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan, memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara pendaftaran juga pelaporan lembaga survei hitung cepat.
"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan.
Dalam hal ini, KPU dinilai tidak transparan dalam mengadakan pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat.
KPU juga terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk melaporkan metodologi dan sumber dana yang mereka gunakan.
Bawaslu juga menyatakan KPU melanggar tata cara input data di Situng.
"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng)," sebagaimana tertulis dalam surat keputusan.
• Menang Signifikan di Jawa Barat, Kubu Prabowo-Sandi Tolak Teken Pleno Penghitungan Suara
• Mahfud MD Akui Pernah Menangkan Paslon yang Kalah Penghitungan Suara, Suara Prabowo Bisa Berubah
Akibat Putusan Bawaslu
Dua keputusan yang telah dijatuhkan, memiliki akibat masing-masing, khususnya bagi KPU selaku terlapor.
Untuk pelanggaran terkait lembaga survei hitung cepat yang belum melaporkan metodologi dan sumber pendanaan, KPU diminta untuk mengumumkan apa saja nama lembaga-lembaga survei tersebut.
Selanjutnya, terkait pelanggaran dalam input data di Situng, KPU diminta memperbaiki tata cara dan prosedur input data pada Situng.
Respons KPU
Menanggapi putusan itu, KPU menyatakan apresiasinya kepada Bawaslu yang dianggap memiliki nilai yang sama terkait keterbukaan informasi.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5/2019), meskipun pihaknya dinyatakan melakukan pelanggaran.
"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," kata Pramono Ubaid Tanthowi.
KPU mengaku akan terus melanjutkan penghitungan suara di Situng, sebagaimana instruksi Bawaslu yang tidak meminta KPU menghentikan Situng tersebut.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sebagai pihak pelapor menganggap keputusan ini sebagai sesuatu yang besar dan berdampak.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.
"Sangat besar, karena itu menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran serius yang seharusnya tidak dilakukan oleh KPU. Karena itu kan Situng-Situng, quick count, berpengaruh sangat besar terhadap masyarakat," kata Dasco, Kamis (16/5/2019).
Namun, untuk langkah selanjutnya yang akan diambil oleh BPN, Dasco mengaku belum bisa mengumumkannya kepada masyarakat luas.
"Langkah selanjutnya kami masih belum bisa buka ke publik, tapi yakinlah dua putusan ini sangat berguna untuk langkah kami selanjutnya," ujarnya. (Penulis : Luthfia Ayu Azanella)
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu Putus KPU Bersalah atas "Quick Count" dan Situng, Ini 5 Faktanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-putusan-bawaslu.jpg)