Pemilu 2019
Bawaslu Putuskan Bersalah dalam Input Data Situng, KPU Klaim Sudah Perbaiki Sistem
"Kamis sudah melakukan perbaikan-perbaikan untuk agar kemudian mulai meminimalisasi kesalahan-kesalahan entri data tersebut," kata Ilham.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sebelum diputus bersalah oleh Bawaslu karena melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), KPU telah memperbaiki sistem untuk meminimalisasi kesalahan.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Ilham Saputra, kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
"Kamis sudah melakukan perbaikan-perbaikan untuk agar kemudian mulai meminimalisasi kesalahan-kesalahan entri data tersebut," kata Ilham.
• Soal Pilpres 2019, Ternyata Demokrat Sudah Ingatkan Prabowo Tunggu KPU
• Prabowo Tolak Hasil Pilpres 2019, KPU Heran: Loh Kok Enggak Menerima Gimana?
Menurut Ilham, kesalahan input data itu bahkan telah diperbaiki sebelum Bawaslu menyatakan KPU bersalah dan diminta melakukan perbaikan.
Namun demikian, KPU tetap mengapresiasi putusan Bawaslu yang tidak meminta KPU menghentikan Situng.
Sebab, kata Ilham, Situng merupakan bagian dari transparansi penyelenggaraan pemilu yang harus dipertahankan.
"Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu, bahwa kemudian Bawaslu tetap menyatakan situng ini bagian dari transparansi penyelenggaraan pemilu, bagian dari informasi yang harus diberikan kepada masyarakat," ujar Ilham.
Menegaskan pernyataan Ilham, Ketua KPU Arief Budiman menyebut pihaknya telah memperbaiki kesalahan input data dalam Situng.
"Sampai dengan hari ini yang salah input itu 269, data kemarin ya. Dan yang sudah diselesaikan (diperbaiki) 256," kata Arief.
Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.
Selain itu, Bawaslu menekankan, keberadaan Situng telah diakui oleh undang-undang.
Oleh sebab itu, keberadaan Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
• Bermula dari Laporan BPN Prabowo-Sandiaga, Bawaslu Putus KPU Bersalah Soal Quick Count dan Situng
• Komisioner Bawaslu Temui Peserta Aksi dan Persilakan Laporkan Kecurangan Pemilu 2019
Perolehan Suara PKB di Jabar Naik 100 Persen, Cak Imin Salut |
![]() |
---|
Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Soal Kesalahan Input Data Situng KPU |
![]() |
---|
Tak Hanya Soal Pilpres 2019, MK Terima Lebih dari 200 Gugatan Hasil Pileg 2019 |
![]() |
---|
Kisruh DPD Golkar Sumedang Pascagagal di Pemilu 2019, Terpecah 3 Faksi |
![]() |
---|
Tak Ada Keberatan, Pemilu 2019 di Kabupaten Sumedang Dinilai Berjalan Lancar |
![]() |
---|