THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran, Perusahaan yang Langgar Akan Kena Sanksi Tegas
Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa, mengatakan Pemprov Jabar sudah menerbitkan imbauan agar seluruh pengusaha memberikan THR tepat waktu
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta semua perusahaan di Jabar untuk membayar tunjangan hari raya ( THR ) kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, mengatakan Pemprov Jabar sudah menerbitkan imbauan agar seluruh pengusaha bisa memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu.
"Maksimal H-7 Lebaran THR harus sudah dibayarkan," ujar Iwa Karniwa kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Ketentuan pembayaran THR paling lambat pada H-7 Lebaran tersebut, kata Iwa Karniwa, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada Pasal 5 ayat (4) menyebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Iwa mengatakan THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, karena hal ini terkait dengan sistem pengupahan.
• Menteri Keuangan Pastikan Aturan Baru Pencairan THR Bisa Keluar dalam Dua Hari Ini
• Perusahaan di Cimahi Wajib Bayar THR Karyawan, Kecuali Tidak Mampu
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1a), pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.
Sementara ayat (1b) menjelaskan pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Perhitungannya, kata Iwa, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 bulan. Sementara bagi tenaga kerja kontrak yang habis kontraknya beberapa hari sebelum Ramadan, menurut dia, tidak berhak atas THR.
Pengendara Moge Ditendang karena Terobos Ring 1, Paspampres: Itu Sebenarnya Bisa Ditembak |
![]() |
---|
Siapa Mukti Agung Wibowo, Bupati yang Tak Mau Terima Gaji karena Hal Ini? Punya PO Dewi Sri |
![]() |
---|
Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 27 Februari, Al Buat Papa Surya Ketakutan, Gimana Andin? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Bupati Ciamis Sekeluarga dan Wakil Bupati Terpapapar Covid-19, Ini Kondisi Mereka |
![]() |
---|
Dede Sunandar Dihina dengan Kata Kasar oleh Istri Artis Terkenal, Sule Syok Tahu Sosoknya |
![]() |
---|