Pemilu 2019
Diimingi Rp 100 Juta, 3 Oknum PPK Gelembungkan Suara Caleg Partai Gerindra, Kini Ditangkap Polisi
"Mereka kami amankan karena telah memanipulasi suara salah satu Caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra," katanya.
TRIBUNJABAR.ID, BENGKULU - Diduga gelembungkan suara caleg Partai Gerindra, tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Ulu Talo Kabupaten Seluma, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Seluma, Bengkulu, Kamis (16/5/2019).
Ketiga oknum PPK tersebut adalah Aziz Nugroho, Andi Lala, dan Arizona.
Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana, menyebutkan bahwa ketiga oknum PPK ini sebelumnya telah diringkus di kawasan mal Jakarta Selatan oleh anggota Polres Seluma dibantu Jatanras Polda Metro Jaya.
"Mereka ini sempat melarikan diri ke Jakarta, dan berhasil ditangkap oleh anggota dan dibantu oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolres dalam keterangan press rilis di Aula Mapolres Seluma, Kamis.
• Gerindra Minta Pendukungnya Tak Akui Presiden yang Sah dan Ajak Warga Tak Bayar Pajak, Ini Kata TKD
Menurutnya, ketiga orang tersangka tersebut telah mengubah hasil pemilu dengan memanipulasi suara Caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra, Lia Lastaria, dari perolehan 185 suara menjadi 1.137 suara.
Ketiga oknum PPK tersebut terbukti mengubah hasil Pemilu 2019 dengan cara mengubah semua kertas mulai dari C1 plano hingga DA1 plano, sehinggatidak sesuai dengan hasil semula.
"Mereka kami amankan karena telah memanipulasi suara salah satu Caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra," katanya.
Sementara itu, dari perkembangan yang dilakukan oleh pihak Polres Seluma, ketiga tersangka oknum PPK Ulu Talo ini, diberikan iming-iming uang sejumlah Rp 100 juta dari seorang elit politik yang saat ini tengah dikejar Polres Seluma.
Dilansir dari Kompas.com, ketiga oknum PPK tersebut telah menerima Rp 55 juta dan digunakan untuk melarikan diri ke Jakarta beberapa waktu lalu.
"Uang yang telah mereka terima sekitar Rp 55 juta, dan telah mereka gunakan untuk berfoya-foya serta kabur ke Jakarta," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang tindak Pidana pelanggaran Pemilu dengan ancaman kurungan Pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 24 Juta. (Kompas.com/Firmansyah)
• Setelah Prabowo Tak Akui Penghitungan KPU, Gerindra Minta Pendukung Ikut Tak Akui Hasil Pilpres 2019
• Nusron Wahid Akan Diperiksa Terkait Kasus Bowo Sidik, KPK: Semua yang Disebut Kita Minta Klarifikasi
Perolehan Suara PKB di Jabar Naik 100 Persen, Cak Imin Salut |
![]() |
---|
Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Soal Kesalahan Input Data Situng KPU |
![]() |
---|
Tak Hanya Soal Pilpres 2019, MK Terima Lebih dari 200 Gugatan Hasil Pileg 2019 |
![]() |
---|
Kisruh DPD Golkar Sumedang Pascagagal di Pemilu 2019, Terpecah 3 Faksi |
![]() |
---|
Tak Ada Keberatan, Pemilu 2019 di Kabupaten Sumedang Dinilai Berjalan Lancar |
![]() |
---|