Kasus Ujaran Kebencian

Di Video 'Ancam Penggal Jokowi' Ina Yuniarti Ceria, Saat Ditangkap Tertunduk Lesu, Ini Penampakannya

Ina Yuniarti, perekam video viral yang memperlihatkan HS atau Hermawan Susanto ancam akan penggal kepala Jokowi, sudah ditangkap polisi.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Istimewa via Twitter
Tangkapan layar video viral 'ancam penggal Jokowi' 

TRIBUNJABAR.ID - IY alias Ina Yuniarti, perekam video viral yang memperlihatkan HS atau Hermawan Susanto ancam akan penggal kepala Jokowi, sudah ditangkap oleh team unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya.

Ina Yuniarti, perekam video viral yang memperlihatkan HS atau Hermawan Susanto ancam akan penggal kepala Jokowi, ditangkap di rumahnya di Bekasi, Rabu (15/5/2019).

Dari tangan IY, perekam video viral yang memperlihatkan HS atau Hermawan Susanto ancam akan penggal kepala Jokowi, polisi pun mengamankan barang bukti.

Beberapa barang bukti itu, di antaranya adalah beberapa barang yang digunakan IY saat merekam video tersebut di demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019).

Pengakuan Soal Perempuan Terduga Perekam dan Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi

"Beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari Kompas.com.

Dalam video yang diunggah di akun Youtube Jacklyn Choppers, terlihat Ina Yuniarti saat dibawa ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
Polda Metro Jaya menangkap menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019). (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Ina Yuniarti turun dari dalam mobil berwarna hitam.

Seorang perempuan yang mengenakan baju berwarna hitam dan celana jins terlihat berdiri di depan mobil itu.

Ia memegangi Ina Yuniarti yang baru saja turun dalam mobil.

Ina Yuniarti Jadi Tersangka, Ngaku Wanita di Video Ancam Penggal Jokowi Itu Dirinya, Disebar di WA

Ina Yuniarti mengenakan jaket berwarna cerah dan celana jins.

Dia juga mengenakan kerudung berwarna hitam.

Bagian wajahnya juga tertutup sebagian oleh kerudung itu.

Di bahu sebelah kirinya, terlihat ada sebuah tas berwarna merah.

Sembari berjalan didampingi perempuan berbaju hitam, Ina Yuniarti hanya tertunduk.

Tak sedikit pun ia berani menatap ke beberapa orang di sekitarnya.

Sementara itu, di belakang Ina Yuniarti, terllihat ada satu orang wanita teman IY yang jadi saksi dalam perekaman video tersebut.

Di Video Viral

Berbeda saat ditangkap polisi, di video viral, Ina Yuniarti justru terlihat bersemangat dan ceria, suaranya cukup terdengar kencang.

Di video itu, Ina Yuniarti tampak mengenakan kerudung berwarna biru, kacamata hitam, dan baju berwarna putih.

Sembari menunjukkan pose dua jari, Ina Yunarti merespons perkataan Hermawan Susanto yang menyebut akan penggal kepala Jokowi.

"Woy yo."

"Woy yo, Insya Allah, Allahu Akbar."

2 Wanita Terduga Perekam Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Netizen Sempat Salah Tuduh

"Ya perubahan ya untuk Indonesia," ujar Ina Yuniarti.

Dalam video, Ina Yuniarti bahkan sempat terlihat seperti sedang tertawa.

Berikut ini kata-kata Hermawan Susanto dalam video itu.

"Dari Poso nih, siap p****** kepalanya Jokowi," ujarnya di hadapan kamera.

"Insyaallah... insyaallah... Allahuakbar," lanjut pemuda berjaket cokelat.

"Siap p****** palanya Jokowi," ujar pemuda berjaket cokelat lagi.

"Jokowi siap, lehernya kita p******!, dari Poso, demi Allah," kata pemuda berjaket cokelat lagi.
"Jokowi," ujarnya di depan kamera.

Pengakuan Ina Yuniarti

Kepada polisi, Ina Yuniarti mengaku, wanita dalam video viral itu adalah dirinya.

Selain itu ia pun mengaku telah menyebarkan video tersebut melalui grup WhatsApp.

"Saat ditangkap, IY mengakui bahwa wanita dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari Kompas.

Akhirnya, ia pun senasib dengan Hermawan Susanto atau HS akibat video viral ancam penggal Jokowi.

BREAKING NEWS - Perekam dan Penyebar Video HS Ancam Penggal Jokowi Ditangkap di Bekasi

Ia dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal tentang makar.

Ia dijerat Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Hermawan Susanto pun ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal makar.

Ia dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved