Polres Cimahi Buka Layanan SIM Keliling di Leuwigajah, Hari Ini
Mobil SIM Keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di Bundaran HI, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Mobil SIM Keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di Bundaran HI, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (15/5/2019).
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari dokter.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Layanan SIM Keliling Polres Cimahi tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Pengajuan permohonan pembuatan SIM baru diproses di Satpas SIM Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com. (*)
• Perusahaan di Cimahi Wajib Bayar THR Karyawan, Kecuali Tidak Mampu
• Harus Bayar THR, 7 Hari Sebelum Idulfitri ! Disnakertrans Ingatkan Perusahaan di Kota Cimahi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mobil-sim-keliling-pores-cimahi-di-alun-alun-kota-cimahi-senin-30102017_20171030_155754.jpg)