Terungkap, Ternyata Ini Pekerjaan HS Pria yang Ancam Penggal Jokowi, HRD Pastikan Akan Memecat
Menurut dia, kepribadian HS tak sesuai dengan etika yayasan sehingga memutuskan untuk memecat.
Eri mengaku terkejut dengan perbuatan HS.
Sebab, menurut dia, HS tidak pernah berbicara politik selama bekerja.
Sebelumnya, HS ditangkap di rumah sang bibi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya ini dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
Sementara itu, sang bibi, MS menuturkan detik-detik penangkapan keponakannya.
MS mengaku, dia sempat heran saat keponakannya datang untuk menginap pada Sabtu (11/5/2019) malam.
Pasalnya, HS jarang datang sebelumnya.
"Emang enggak pernah ke sini. Baru kali semalem itu ke sini. Makanya saya sampai bilang, kok tumben sih. Itu sekitar jam 09.30 WIB malem," kata MS, Minggu.
"Dia dateng sama bapaknya," tambah MS.
Dia bercerita, pada Minggu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, rumahnya didatangi oleh polisi berpakaian preman.
Mereka menanyakan HS.
Kemudian, sejumlah polisi itu sempat berbicara dengan HS beberapa saat di dalam rumah sebelum akhirnya dibawa.