Soal Wacana Guru Asing, Begini Tanggapan Guru Besar UPI Cecep Darmawan
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus pengamat pendidikan, Prof Dr Cecep Darmawan, pun menanggapi wacana guru asing
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Isu Kementeri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan mendatangkan 100 guru asing ke Indonesia, Kamis (9/5/2019).
Wacana itu sudah diklarifikasi Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Agus Sartono dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
"Saya ingin luruskan bahwa itu salah paham, tidak akan ada 100 ribu guru asing mengajar di Indonesia itu," ujar Agus Sartono.
Kehadiran guru asing yang dimaksud adalah guru untuk melatih guru-guru guna meningkatkan kompetensi tenaga pengajar, khususnya tenaga pengajar produktif bagi pendidikan vokasi di Indonesia.
Kendati telah diklarafikasi, wacana itu tetap menuai kontroversi.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus Pengamat Pendidikan, Prof Dr Cecep Darmawan, pun menanggapi isu itu.
Menurutnya, mesti dipastikan terlebih dahulu maksud dan peran guru asing yang akan dimaksudkan dalam wacana itu.
• Setiap Tahun 200 Guru SD di Kabupaten Cirebon Pensiun, Sekarang Kekurangan 4.000 Guru SD
• Jamin Kesejahteraan Guru Honorer, Pemkab Purwakarta Tanggung Asuransi BPJS Ketenagakerjaan
"Harus clear dulu apa betul Menko PMK mengeluarkan pernyataan tersebut. Karena beredar di media sosial bahwa yang dimaksud bukan import guru tapi mendatangkan guru untuk melatih guru-guru sebagai sharing ilmu," ujar Cecep Darmawan ketika dihubungi Tribun Jabar, Senin (13/5/2019).
Jika guru yang dimaksud untuk memberikan shortcourse (perkuliahan singkat), ucapnya, wacana itu memang patut direalisasikan.
Sebaliknya, jika kedatangan guru asing untuk menggantikan guru yang ada dan lain-lain, ucapnya, hal ini menjadi perdebatan dan sensitif diperbincangkan.
Menurutnya, guru asing tidak bisa serta merta bisa menjadi guru di Indonesia.
Ada banyak prasyarat yang harus dipenuhi, semisal sertifikasi, penggunaan bahasa, dan lain sebagainya.
"Soal karakter dan budaya bangsa Indonesia, apakah mereka paham? Maka kita tangguhkan," ujarnya.
Hal itu akan bertabrakan dengan regulasi khususnya UU guru dan dosen.