Tersandung Makar & Dipanggil Polisi, Kivlan Zen Penuhi Panggilan, Eggi Sudjana Tunggu Praperadilan
Kivlan Zen dan Eggi Sudjana sama-sama dipanggil polisi hari ini karena dugaan makar. Yang satu datang, yang satu menunggu.
TRIBUNJABAR.ID - Polisi sama-sama memanggil Kivlan Zen dan Eggi Sudjana hari ini. Keduanya dipanggil karena dugaan makar.
Bedanya, Kivlan Zen dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri sementara Eggi Sudjana oleh Ditreksrimum Polda Metro Jaya.
Hal lain yang membedakan keduanya hari ini adalah Kivlan Zen memenuhi panggilan tersebut, sedangkan Eggi Sudjana tidak.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, datang pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna cokelat.
Tampak pula kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.
Kivlan mengaku siap menghadapi tuduhan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Ia sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan tersebut.
Meski begitu, ia membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
"Tentu saja jelas saya bantah dong," kata Kivlan saat ditemui di Kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin, di laman Kompas.com.
Perihal pemeriksaannya, Kivlan mengaku belum mengetahui materi dan detail mengenai pemeriksaan tersebut.
"Saya, kan, belum tahu apa materinya dan di situ saya dilaporkan oleh namanya Jalaludin, tapi saya, kan, enggak tahu. Saya, kan, hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar. Saya, kan, enggak tahu, tentu saya ingin tahu siapa yang menjadi tersangka, saya menjadi saksi terhadap dia, berarti bukan terhadap saya dong," ujar dia.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Eggi Tunggu Praperadilan
Di tempat lain Eggi Sudjana tak datang untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Sedianya, Eggi diagendakan dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan makar.
Kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah upaya praperadilan sejak Jumat (10/5/2019). Itu sedang diuji," kata Damai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Damai, penyidik seharusnya menunggu hasil gugatan praperadilan yang sedianya keluar dalam waktu tujuh hari kerja sejak gugatan diajukan.
"Itu, kan, (keputusan hasil dari gugatan praperadilan) tujuh hari kerja, paling lama sembilan hari kerja. Sabarlah, kan, lagi diuji (gugatan praperadilannya). Saya rasa penyidik juga mengerti," ujarnya.
"Kalau hasil pengujian (gugatan praperadilan) enggak sah menurut hakim, lalu Egginya sudah ditahan, itu, kan, namanya kriminalisasi," kata Damai.
Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.
Pitra mengatakan, kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Polri".