PPDB 2019 Jenjang SMP di Kota Bandung Dibuka 3 Jalur, Begini Penjelasannya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 secara serentak di Kota Bandung segera dimulai.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 secara serentak di Kota Bandung segera dimulai.
Bagi para orangtua yang akan mendaftarkan putra atau putrinya ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terlebih dahulu wajib mengetahui skema PPDB 2019 jenjang SMP tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Sekdis), Mia Rumiasari, mengatakan Sistem PPDB jenjang SMP dilakukan secara online.
Sekdis mengatakan untuk PPDB SMP dibagi 3 jalur, yaitu Zonasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua.
Ia memaparkan persentase ketiga jalur tersebut secara umum jalur zonasi disediakan 90 persen, prestasi 5 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.
Adapun jumlah 90 persen tersebut sudah termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) dan siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
Sekolah wajib membuka kuota bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal 3 orang di tiap sekolah.
Peserta didik yang akan mendaftar jalur ini hanya perlu menyertakan surat rekomendasi dari Kelompok Kerja Inklusi yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan Kota Bandung.
• Ternyata Patung Macan Putih di Kota Bandung Itu Roboh Setelah Dinaiki Anak Jalanan, Begini Ceritanya
Sementara pada kuota zonasi RMP dialokasikan minimal 20% untuk siswa RMP.
Siswa RMP adalah siswa yang terdaftar pada Data Terpadu Penanggulangan Program Fakir Miskin (DTPPFM) Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung.
“Data tersebut selalu diperbaharui setiap 6 bulan sekali. Tapi misalnya ada yang belum masuk daftar, seperti (orang tuanya) baru PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dia bisa datang ke kelurahan untuk mendaftar agar dimasukkan ke data itu di periode berikutnya. Nanti bisa pakai surat keterangan itu,” papar Mia, kepada Tribun Jabar, saat ditemui di Hotel Grand Pasundan Bandung, beberapa waktu lalu.
Demikian dikatakan Mia, itu artinya hanya terdapat 50% kuota untuk zonasi murni, berdasarkan penilaian jarak antara rumah dengan sekolah.
Selain itu pada tahun ini karena adanya formulasi zonasi kombinasi dengan kuota maksimal 20%.
• PNS Tak Boleh Terima Parsel dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Begini Kata Bupati Bandung Barat
Formulasi ini mengombinasikan antara jalur akademik dan jalur zonasi dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu jarak rumah dan sekolah (60%) serta nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) (40%).
Adapun untuk jalur prestasi disediakan kuota 5 persen yang dibagi menjadi dua bagian, di antaranya 2,5 persen untuk prestasi akademik, dan 2,5 pesen lagi untuk prestasi lomba-lomba.
"Kami mengakomodir bahwa prestasi keduanya baik akademik maupun lomba dihargai," ujar Sekdis.
Sementara bagi peserta melalui jalur mutasi atau perpindahan orang tua juga disediakan 5 persen.
Pada jalur perpindahan ini terdapat persyaratan khusus, yaitu menyerahkan surat rekomendasi keterangan dari pimpinan tempat orang tua bertugas/pejabat yang berwenang.
Demikian dikatakan Mia, pada kedua jalur prestasi dan perpindahan orang tua tersebut tidak dikenakan sistem zonasi.
Untuk Zonasi SMP, ada beberapa daerah yang kami perhatikan yaitu daerah-daerah yang berbatasan dengan kota Bandung.
Maka kami membuat persentase untuk sekolah-sekolah yang bediri di perbatasan antara kota Bandung dengan Kabupaten Bandung.
Adapun Sekdis menjelaskan untuk sekolah tujuan perbatasan zonasi murni 50 persen sudah termasuk menerima 5 persen peserda didik dari luar kota.
"Kami tetapkan untuk SMP diperbatasan 5 persen karena masih terbatas, bahkan untuk masyarakat kota Bandung," ujarnya.
• Nih Model Baju Muslim Plisket yang Lagi Hits, Sering Dipakai Nikita Mirzani
Dijelaskan Mia, dari kuota persen itu dialokasikan selama daya tampung masih menungkinkan maka zonasi atau jarak itu tersebut bisa sampai dengan daya tampung itu terpenuhi.
Berikut ini SMP Perbatasan yang menerima kuota luar kota maksimal 5 persen dari kuota zonasi.
Di antaranya, SMPN 12, SMPN 16, SMPN 18, SMPN 26, SMPN 29, SMPN 35, SMPN 38, SMPN 39, SMPN 46, SMPN 47, SMPN 50, SMPN 51, SMPN 52, SMPN 53, SMPN 54, SMPN 55, dan SMPN 57.
Meskipun tidak dalam zonasinya, siswa bisa mendaftar di sekolah tersebut tetap dikenai zonasi, asalkan jarak dari rumah ke sekolah tidak lebih dari 500 meter.