HS yang Berani Ancam Penggal Jokowi Tak Berkutik, Ini Videonya Saat Digiring Polisi Bersenjata

Pria yang berani mengancam penggal Presiden Jokowi, HS kini sudah berada di Polda Metro Jaya. Sosok HS pun terungkap saat digiring polisi bersenjata.

Penulis: Widia Lestari | Editor: taufik ismail
Kolase Tribun Jabar (Kompas dan Twitter)
Video HS, pria yang berani ancam penggal Jokowi saat digiring polisi bersenjata. 

TRIBUNJABAR.ID - Pria yang berani mengancam penggal Presiden Jokowi, HS kini sudah berada di Polda Metro Jaya.

Sosok HS pun terungkap saat digiring polisi bersenjata.

Pria itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.

Dari video yang diambil Kompas, HS menutupi sebagian wajahnya menggunakan masker.

Ia tampak tak berkutik saat keluar dari mobil.

Tangannya dalam keadaan diborgol.

Identitas Pria Ancam Penggal Jokowi, Benarkah HS yang Ditangkap di Bogor Itu Cep Yanto Asal Cimahi?

Tubuhnya pun diapit petugas kepolisian.

Pria yang mengenakan jaket cokelat itu dan peci hitam itu hanya bisa tertunduk.

Ia tak berani menatap ke depan saat dikerubungi awak media.

HS fokus berjalan untuk diperiksa polisi atas video viral ancaman penggal Jokowi.

Berikut ini videonya.

Identitas HS pun kini mulai terungkap.

Ia adalah pria berusia 25 tahun yang tinggal di Palmerah, Jakarta Barat.

Berdasarkan kabar yang beredar, nama lengkapnya adalah Hermawan Susanto.

Penangkapan HS itu atas beredarnya video pria yang ancam penggal Jokowi.

Video itu diambil saat demo di depan gedung Bawaslu RI Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Pria yang ancam penggal Jokowi dalam video viral
Pria yang ancam penggal Jokowi dalam video viral (Kolase Tribun Jabar/Twitter)

Pada video itu, pria berpeci hitam itu berani melontarkan kata-kata tak pantas.

Berikut ini kata-kata yang diucapkan pria dalam video tersebut.

Kronologi Ancaman Serius HS pada Jokowi Sebelum Ditangkap, Lalu Siapa Cep Yanto dari Cimahi?

"Dari Poso nih, siap p****** kepalanya Jokowi," ujarnya di hadapan kamera.

"Insyaallah... insyaallah... Allahuakbar," lanjut pemuda berjaket cokelat.

"Allahuakbar...," sahut ibu-ibu berbaju putih yang sepertinya sedang merekam video tersebut.

"Siap p****** palanya Jokowi," ujar pemuda berjaket cokelat lagi.

"Kita dobrak nih, nomer dua," ujar ibu-ibu lain berbaju biru.

"Jokowi siap, lehernya kita p******!, dari Poso, demi Allah," kata pemuda berjaket cokelat lagi.
"Jokowi," ujarnya di hadapan kamera.

Beredarnya video ini mengundang reaksi dari relawan Jokowi.

Tim Jokowi Mania melaporkan pria dalam video viral itu ke Polda Metro Jaya karena dianggap meresahkan.

Selain itu, ucapan kasar tersebut disebut akan mengancam proses demokrasi.

"Sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita, ya, tapi demokrasinya," kata Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer.

HS Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dikenakan Dua Pasal Ini, Satu di Antaranya Pasal Makar

Ia membawa barang bukti berupa video yang menunjukkan pria itu ancam penggal Jokowi.

Setelah laporan itu masuk, pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat.

Mulanya, polisi memeriksa pria asal Kebumen yang identitasnya beredar di dunia maya.

Dheva Prayoga dituduh mirip dengan pria dalam video.

Namun, setelah diperiksa polisi, ia memiliki alibi kuat bahwa dirinya ada di Kebumen saat demo di Bawaslu terjadi.

Setelah melakukan klarifikasi, ia berharap polisi segera menangkap pelakunya.

Selain itu, polisi pun mencurigai pria asal Cimahi yang sudah lama tak pulang karena bekerja di Jakarta.

Ia adalah Cep Yanto, suami dari Dini Aprilia asal Kampung Cibodas Cempaka, Cimahi Selatan.

Namun, berdasarkan keterangan istri dan ketua RW setempat, pria dalam video viral itu disebut bukanlan Cep Yanto.

Kini, HS yang ditangkap di Bogor pun dijerat Pasal 104 KUHP tentang makar.

Hal ini disebabkan perbuatannya dianggap menimbulkan ancaman terhadap keamanan negara.

Tak hanya itu, ia pun dikenakan pelanggaran UU ITE.

"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved