PPDB 2019 Kota Bandung

Aturan PPDB 2019 Kota Bandung Banyak yang Baru, Orangtua Wajib Tahu, Jalur Zonasi Murni Cuma 50 %

Tahun ini melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu Pemkot dan Disdik Kota Bandung menetapkan kuota zonasi sebesar 90% dari jumlah kursi tersedia

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Cipta Permana
ILUSTRASI ---Kegiatan pelaksanaan PPDB Jalur Nonakademik, di SMPN 7 Bandung, Jalan Ambon Nomor 23 Kota Bandung, Senin (5/6/2017) 

Peserta didik yang akan mendaftar jalur ini hanya perlu menyertakan surat rekomendasi dari Kelompok Kerja Inklusi yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Sementara itu, ada pula kuota 5% untuk jalur prestasi dan 5% untuk jalur perpindahan/mutasi tugas orang tua, pada kedua jalur tersebut tidak dikenakan sistem zonasi.

Nah, demikian hal apa saja yang mekanisme berbeda dengan Skema PPDB 2019 kali ini, berikut simak penjelasannya.

Zonasi

Sebagaimana diketahui sebelumnya Zonasi merupakan sistem penerimaan peserta didik berdasarkan pada radius atau jarak calon peserta didik dan sekolah yang dituju.

Besaran kuota zonasi pun berdasarkan presentase calon peserta didik yang akan diterima berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah.

Peserta didik jalur zonasi dapat mendaftar di zona berbeda selama jarak rumah ke sekolah tujuan masih dalam radius 500 meter.

Penentuan Zona PPDB

Peserta didik jalur zonasi dapat memilih 2 pilihan sekolah dalam 1 zona, sedangkan bagi peserta didik jalur prestasi dapat memilih sekolah di luar zona pendaftar.

Sementara itu, bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, seperti anak anggota kepolisian atau TNI, Pemkot Bandung juga mengalokasikan kuota sebesar 5%. Siswa hanya perlu menunjukkan surat rekomendasi atau keterangan dari pimpinan tempat orang tua bertugas.

Adapun pemetaan zona-zona tersebut terdiri dari 4 zona, di antaranya Zona A, Zona B, Zona C, dan Zona D.

Zona A merupakan zona daerah di bagian Bandung Utara, Zona B daerah Bandung Timur, Zona C daerah Bandung Selatan, dan Zona D daerah Bandung Barat.

Pemkot Bandung juga memberikan alokasi khusus bagi sekolah tertentu yang berada di perbatasan zonasi.

Ada 18 sekolah yang menjadi pengecualian, yaitu SMP 12, SMP 16, SMP 18, SMP 26, SMP 29, SMP 35, SMP 38, SMP 39, SMP 46, SMP 47, SMP 50, SMP 51, SMP 52, SMP 53, SMP 54, SMP 55, dan SMP 57.

Pada sekolah-sekolah tersebut, terdapat kuota 5% jarak luar kota.

Sosialisasi PPDB 2019 akan Gencar Disosialisasikan Mulai 1 Mei

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved