Penyebab Wajah Ani Yudhoyono yang Idap Kanker Darah Menghitam, Bisa Hilang tapi Butuh Waktu Lama

Dari foto terbaru yang diunggah menantu Ani Yudhoyono, Aliya Rajasa, terlihat wajah Ani Yudhoyono tak sesegar saat awal dirawat

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
Kolase Tribun Jabar (Instagram/aniyudhoyono)
Ani Yudhoyono, istri SBY sempat ke ICU. 

Nah, salah satu efek samping kemoterapi adalah hiperpigmentasi yang diduga dialami oleh Ani Yudhoyono.

Hiperpigmentasi adalah berubahnya warna kulit menjadi lebih gelap dari pada sebelumnya.

Beberapa obat kemoterapi seperti alkylating agent dan antitumor antibodi dapat menyebabkan perubahan warna kulit menjadi gelap.

Perubahan warna kulit biasanya terjadi setelah tiga minggu dimulainya pengobatan.

Bintik hitam atau hiperpigmentation yang diduga dialami Ani Yudhoyono dapat hilang.

Namun memakan waktu cukup lama, yakni 10-12 minggu atau 3 bulan setelah konsumsi obat digentikan.

Melansir dari Chemocare, beberapa obat juga akan menyebabkan perubahan pada kuku, penggelapan lidah, gusi, dan jari.

Ani Yudhoyono Kondisinya Memburuk, Kulit Menghitam, Dapat Surat dari Sahabatnya, George W Bush

Tercatat, hiperpigmentasi terjadi pada area tubuh yang diberi penekanan seperi daerah yang diberi selotip atau diperban.

Perubahan warna kulit tersebut dilaporkan terjadi pada pasien yang mengonsimsi cyclophosphamide, cisplatin, ifosfamide, thiotepa, docetaxel, dan etoposide.

Tak hanya itu, hiperpigmentasi muncul pada beberapa obat seperi fluorouracil, vinorelbine, dan lainnya.

Bila obat tersbeut diberikan melalui infus maka akan menyebabkan penggelapan jalur vena di lengan.

Namun penggelapan tersebut juga masih bisa hilang.

Ani Yudhoyono, istri SBY sempat ke ICU.
Ani Yudhoyono, istri SBY sempat ke ICU. (Kolase Tribun Jabar (Instagram/aniyudhoyono))

Penyebab hiperpigmentasi belum diketahui secara langsung.

Tapi mungkin merupakan reaksi toksik, stimulasi melanosit, dan perubahan post inflamasi.

Meski bisa hilang secara perlaha namun, terkadang hiperpigmentasi itu bersifat permanen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved