Ramadhan 1440 H

Cek di Sini Jadwal Lengkap Cuti Bersama Lebaran 2019, PNS Dapat Libur Sampai 11 Hari

Keputusan mengenai cuti bersama Lebaran 2019 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Pixabay.com
Ilustrasi menandai tanggal cuti bersama Lebaran 2019 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut adalah jadwal cuti bersama Lebaran 2019.

Sebelumnya, pemerintah memang telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2019 berlangsung selama tiga hari.

Adapun cuti bersama Lebaran 2019 itu mulai dari tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Keputusan mengenai cuti bersama Lebaran 2019 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

PT KAI Promo Tiket Kereta Lebaran Kelas Eksekutif Rp 150 Ribu Ekonomi Rp 90 Ribu, Cek Dulu di Sini

Memang, lamanya cuti bersama Lebaran 2019 ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Di tahun 2018, cuti bersama Lebaran berlangsung selama tujuh hari.

Sementara itu, untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 H atau Lebaran 2019 diperkirakan jatuh pada 5 dan 6 Juni 2019.

Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Mohammad Ridwan, pemerintah akan tetap mengevaluasi cuti bersama itu.

Seorang pegawai melihat sebuah kalender, mencari hari libur nasional.
Seorang pegawai melihat sebuah kalender, mencari hari libur nasional. (Tribun Jabar/Kisdiantoro)

Evaluasi akan mempertimbangkan aspek lain, misal kecenderungan penggunaan transportasi, kepadatan lalu lintas, dan aspek lainnya.

Berikutnya, setelah melalui evaluasi itu, akan diputuskan apakah cuti bersama akan direvisi atau tetap sesuai dengan SKB tersebut.

Libur Lebaran PNS

Untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, akan mendapatkan libur Lebaran 2019 sampai 11 hari.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, awal libur Lebaran untuk PNS dimulai pada Kamis 30 Mei 2019 atau pada tanggal merah Kenaikan Isa Almasih.

Wow, Enaknya Jadi PNS, Dapat Libur Lebaran Panjang, THR dan Gaji ke-13 pun Dipastikan Cair

Lalu, PNS akan kembali bekerja pascalebaran pada tanggal 10 Juni 2019.

"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

Tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan gaji ke-13 pun sudah ditentukan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah bakal segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan.

Ilustrasi ASN atau PNS.
Ilustrasi ASN atau PNS. (Istimewa)

"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Saat ini, kata Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.

Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli.

Rp 20 Triliun, Alokasi Dana Pemerintah untuk Bayar THR PNS Tahun Ini, Cair 24 Mei

Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.

Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu biaya sekolah anak.

"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya ( setelah THR )," katanya.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved