Lindungi Pekerja Sensus, BPS Kota Bandung Berikan Jaminan Ini
Untuk berikan proteksi atau perlindungan dalam menjalankan tugasnya, sebanyak 1.069 Petugas BPS Kota Bandung didaftarkan kedalam BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Untuk memberikan proteksi atau perlindungan dalam menjalankan tugasnya, sebanyak 1.069 Petugas Pemetaan Sensus Penduduk 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung mulai April resmi didaftarkan kedalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, Pemetaan Sensus Penduduk secara rutin dilakukan BPS Kota Bandung.
"Kepala BPS Kota Bandung sangat peduli pada keselamatan dan kesejahteraan para Petugas Pemetaan SP2020 dengan diberikannya perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sehingga lebih nyaman selama bekerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi di Bandung, Senin (6/5/2019).
Ia mengatakan, sebanyak 1069 Petugas Pemetaan SP2020 tersebut diberi perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan kematian, bukan hanya saat melakukan kegiatan sensus saja akan tetapi, sejak mulai melangkah dari rumah dan kembali lagi kerumah, dimana apabila terjadi resiko kecelakaan dapat memanfaatkan fasilitas kelas 1 Rumah Sakit tanpa perlu rujukan dengan hanya memperlihatkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya sampai yang bersangkutan sembuh.
Jika meninggal karena kecelakaan akan mendapat 48x penghasilan ditambah santunan berkala sebesar Rp 4,8 juta ditambah biaya pemakaman 3 juta rupiah juga beasiswa anak sebesar 12 juta rupiah.
Untuk yang meninggal dunia karena sakit maka ahli waris akan mendapatkan manfaat 24 juta rupiah.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepedulian BPS Kota Bandung yang sangat memikirkan dan memberikan perlindungan jaminan sosial Petugas Pemetaan SP2020 di lingkungan BPS Jawa Barat, semoga bisa diikuti juga oleh BPS kota/kabupaten lainnya," kata Suhedi.
Menurutnya, Pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan tidak beralasan, sebab BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki pengalaman 41 tahun dan tercatat sangat baik dalam mengelola dana peserta.
Dengan sifatnya yang nirlaba, BPJS Ketenagakerjaan memastikan dengan iuran yang minimalis akan mendapatkan manfaat yang maximal.
“Hingga saat ini manfaat program terus ditingkatkan. Seperti peningkatan manfaat meninggal menjadi 38 juta rupiah dan beasiswa untuk 2 orang anak, yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat. Ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia”, katanya.
Pihaknya berharap , seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja. (siti fatimah)
• Mentawai Berpotensi Diguncang Gempa 8,9 Skala Richter, Ini Penjelasan BMKG
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bps-kota-bandung-dan-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)