Pemilu 2019
KPU Kota Cirebon Tak Bisa Laksanakan PSU, Bawaslu Sebut Pelanggaran Administratif
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, mengatakan akan menetapkan sikap KPU itu sebagai dugaan pelanggaran administratif.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon bakal menindaklanjuti sikap KPU Kota Cirebon yang tidak melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 53 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Padahal, Panwascam Lemahwungkuk merekomendasikan pelaksanaan PSU di TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, mengatakan akan menetapkan sikap KPU itu sebagai dugaan pelanggaran administratif.
Hal tersebut sesuai surat yang dikeluarkan Bawaslu Jawa Barat untuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang menerima rekomendasi PSU.
"Surat itu menyebutkan KPU yang tidak melaksanakan rekomendasi PSU itu diduga melakuian pelanggaran administratif," kata M Joharudin saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Cirebon di KPU Kota Cirebon, Jl Palang Merah, Kota Cirebon, Jumat (3/5/2019).
• KPU Kota Cirebon Tak Bisa Gelar PSU di TPS 53 Pegambiran Karena Hal Ini
Surat tersebut, menurut Joharudin, tidak hanya dikirim ke Bawaslu Kota Cirebon.
Namun, ke Bawaslu Kota/Kabupaten lain di Jawa Barat mengingat adanya rekomendasi PSU di sejumlah daerah.
Ia mengatakan, pernyataan tersebut berdasarkan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu, rekomendasi PSU itu pun telah memenuhi syarat, yakni adanya pemilih yang tidak terdaftar DPT, DPTB, maupun DPK memilih di TPS tersebut.
"Sesuai surat Bawaslu Jabar kami akan tindak lanjuti itu, tapi prosesnya nanti kami koordinasikan lagi," ujar M Joharudin.
Mengenai sanksi, pihaknya juga belum bisa memutuskannya karena masih harus berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu Jabar.
"Sanksinya itu teguran tertulis atau lisan belum tahu, nanti kami koordinasikan lagi karena sekarang masih proses," kata M Joharudin.
• Banyak Petugas KPPS Gugur, KPU Kota Bandung Harap Caleg Terpilih Aktif Evaluasi Pemilu 2019
• KPU Kabupaten Cirebon Tak Bisa Laksanakan PSU Sesuai Rekomendasi Bawaslu, Ini Alasannya
Perolehan Suara PKB di Jabar Naik 100 Persen, Cak Imin Salut |
![]() |
---|
Bawaslu Tolak Tindaklanjuti Laporan BPN Soal Kesalahan Input Data Situng KPU |
![]() |
---|
Tak Hanya Soal Pilpres 2019, MK Terima Lebih dari 200 Gugatan Hasil Pileg 2019 |
![]() |
---|
Kisruh DPD Golkar Sumedang Pascagagal di Pemilu 2019, Terpecah 3 Faksi |
![]() |
---|
Tak Ada Keberatan, Pemilu 2019 di Kabupaten Sumedang Dinilai Berjalan Lancar |
![]() |
---|