Ratusan Anggota Anarko Dipulangkan Polisi, Sisa 3 yang Masih Diperiksa, Ada Mahasiswa & Pelajar
Ratusan anggota kelompok Anarko sudah dipulangkan. Sisa tiga yang masih diperiksa. Dua mahasiswa dan satu pelajar di bawah umur.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema memastikan ratusan anggota kelompok Anarko Sindikalism yang diamankan pada Rabu (1/5/2019) sudah dipulangkan.
"Kemarin mereka dibawa dulu ke Mako Brimob Polda Jabar agar pemeriksaan mereka lebih nyaman. Tapi mayoritas dari mereka sudah dipulangkan," ujar Irman Sugema di Jalan Jawa, Kamis (2/5/2019).
Hanya saja, kata dia, ada beberapa orang dari massa berpakaian hitam-hitam itu yang belum dipulangkan karena alasan proses hukum pada ketiganya terkait laporan perusakan barang.
"Ada tiga orang yang masih diperiksa oleh kami terkait pelaporan perusakan kendaraan bermotor milik pengendara ojeg online," ujar Irman Sugema.
Dipulangkannya ratusan pemuda tersebut karena polisi tidak menemukan alat bukti terkait perusakan barang milik warga maupun fasilitas umum di wilayah Unpad hingga Gedung Sate.
"Dipulangkan karena tidak ada alat bukti. Tapi kami data identitas mereka. Dari 3 orang yang masih diperiksa, dua orang di antaranya mahasiswa dan satu pelajar masih di bawah umur," ujar Irman Sugema.
Irman belum menemukan motif pasti di balik gerakan mereka yang mengklaim ingin turut merayakan May Day.
Hanya saja, ia sepakat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mereka berasal dari kelompok Anarko.
"Mereka kelompok Anarko. Motifnya masih didalami. Itu jadi masukan untuk kami untuk lebih lanjut mendalami peran mereka," katanya.
Kapolrestabes Bandung membantah pihaknya melarang massa untuk merayakan Hari Buruh Internasional atau melarang kebebasan berpendapat.
Tindakan terhadap kelompok Anarko Sindikalism ini memiliki dasar.
"Polri menghormati kebebasan berpendapat di muka umum. Tapi penyampaiannya ada aturannya, kemarin kami lakukan langkah preventif pada kelompok tersebut karena ada indikasi merusak dan berpotensi melahirkan konflik dengan kelompok buruh sehingga harus dipisahkan," ujar Irman Sugema.

Tetapkan Dua Tersangka
Penyidik gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung sudah menemukan konstruksi hukum pidana terkait penahanan terhadap kelompok Anarko Sindikalism yang sempat berbuat gaduh pada perayaan May Day di Kota Bandung, Rabu (1/5/2019).
"Kami kenakan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan terhadap barang atau orang," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Kamis (2/5/2019).
Di KUH Pidana, ancaman pidana Pasal 170 ayat 1 mencapai 5 tahun 6 bulan.
"Mereka ( massa berpakaian hitam-hitam ) sudah dipulangkan, tapi ada dua orang yang kami kenakan Pasal 170 ayat 1," ujar dia.
Dua orang tersebut kini masih menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, 619 orang yang tergabung dalam kelompok Anarko sempat diamankan di halaman Mapolrestabes Bandung.
Untuk pemeriksaan penyidikan mereka dibawa ke Mako Brimob Polda Jabar.
"Ada warga yang melaporkan fasilitasnya yang rusak, termasuk laporan dari teman-teman buruh juga yang kemarin merayakan May Day di Gedung Sate," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Salah satu yang dirusak yakni kaca sebuah kafe di Jalan Surapati.
Pelakunya diduga kelompok Anarko Sindikalism.
Mereka juga mencoreti dinding kafe itu dengan beragam coretan seperti simbol huruf A dalam lingkaran hingga tulisan anti-kapitalisme serta tolak upah murah.
"Kejadiannya sekitar 10.30, massa lewat sini banyak sekali lalu menyerang dengan melempari batu. Kami tidak bisa menahan karena banyak," ujar Irfan (25), pegawai kafe tersebut.
Ia menyebut, kerusakan terdapat pada kaca.
Selain itu, massa juga mencoreti dinding dan kendaran pengunjung kafe.
• Massa Berbaju Hitam-Hitam Bikin Ricuh di Berbagai Daerah, Kapolri Bongkar Pelaku dan Tujuannya
• Pelaporan Dua Jurnalis Bandung di Propam Polrestabes Bandung Didampingi Koalisi Bantuan Hukum