Sabtu, 18 April 2026

Penyampaian SPT Sampai dengan 2 Mei 2019, Dikecualikan dari Sanksi Administrasi

Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak Badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan ( SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sampai dengan tanggal 2 Mei 2019.

Sesuai dengan siaran pers yang diterima Tribun Jabar dari Ditjen Pajak, Rabu (1/5/2019), pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil disebabkan terjadi gangguan pada sistem e-Filing DJP yang menyebabkan Wajib Pajak mengalami kesulitan mengunggah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing.

Wajib Pajak Badan yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang (1) menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018; (2) melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.

Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019.

Bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
#PajakKitaUntukKita. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved