Pemilu 2019

PKS, PDIP, dan Gerindra Kuasai Perolehan Suara DPRD Kota Bandung, Berapa Kursinya? Ini Kata KPU

Kini KPU menggunakan sistem Webster Sainte Lague, maka tidak bisa menghitung kursi tanpa raihan total suara sampai selesai.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Istimewa
Partai politik peserta Pemilu 2019 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masyarakat dapat melihat hasil perhitungan suara untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) melalui laman resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) www.pemilu19.kpu.go.id.

Dalam data yang dipublikasikan melalui laman resmi KPU tersebut untuk pemilihan legislatif DPRD Kabupaten/Kota di Kota Bandung, hasil penghitungan manual atau real count KPU, Jumat (26/4/2019) pukul 11.30 WIB, progress 46 dari 7.107 TPS (0,64725 %).

Terdapat 3 besar partai yang dominan memperoleh suara terbanyak di Kota Bandung.

Diketahui sebelumnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kab/Kota di Kota Bandung ini terdapat 6 Dapil.

Sementara ini, perhitungan suara yang baru dipublikasikan KPU terisi di Dapil 1, 2, 4, dan 5, sedangkan Dapil 3 dan 6 belum tersedia.

Kendati demikian, dari ke 4 Dapil yang sudah ditampilkan tersebut sudah dapat dihitung partai mana yang memperoleh suara terbanyak.

Kasus Jasad Bayi di Kolong Tempat Tidur, Sang Ibu Bergeming Ditanya Polisi Hanya Geleng Kepala

Posisi pertama ditempati PKS dengan perolehan suara 2.014, PDIP memperoleh suara 1.242 dan Gerindra kalah tipis dari PDIP memperoleh suara 1.240.

Adapun terdapat 3 partai yang memperoleh suara paling sedikit, yaitu PKPI (14 suara), Garuda (37 suara) dan PBB (94 suara).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandung, Suharti, mengatakan, perhitungan tersebut kendati demikian dari hasil suara tersebut belum dapat dipastikan mendapatkan banyaknya kursi.

"Perhitungan manual untuk menentukan calon dan kursi selama masih belum menetapkan rekapitulasi maka belum bisa ditetapkan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandung, Suharti, kepada Tribun Jabar saat ditemui di kantornya, Jumat (26/4/2019).

Suharti menjelaskan, KPU tidak lagi seperti perhitungan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), atau harga kursi.

Rekam Jejak Kapolda Jabar Baru Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Kariernya Moncer, Bukan Orang Sembarangan

Kini KPU menggunakan sistem Webster Sainte Lague, maka tidak bisa menghitung kursi tanpa raihan total suara sampai selesai.

Konversi suara menjadi kursi tidak lagi menggunakan sistem kuota tapi menggunakan sistem webster.

"Meskipun semisal 3 partai itu meraih suara besar jika suaranya belum selesai maka belum bisa menentukan perolehan kursi masing-masing partai," ujarnya.

Terlebih dahulu suara ditotal, kemudian suara partai dan calon digabung lalu di bagi 1, 3, 5, 7 dan seterusnya diranking yang terbesar.

"Kalau pun misalnya baru ada 3 partai itu yang besar yang dihitung hanya tiga itu saja. Kalau dulu bisa sekarang tidak bisa. Jadi harus diranking dari semua partai yang ada," jelasnya.

Suharti mengatakan, demikian dengan sistem tersebut, semua partai berpotensi mendapatkan kursi.

"Jadi kalau sekarang istilahnya diranking berdasaekan banyaknya suara, jika dulu bisa menentukan satu kursi itu harganya berapa. Jadi belum bisa menentukan masing-masing partai itu berapa sebelum perhitungan suara usai," tandasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved