Pelantikan Sekda Kota Bandung
Oded Siap Hadapi Gugatan Benny
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, siap melawan rencana gugatan ke PTUN yang diajukan calon sekda kota Bandung, Benny Bachtiar.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Oktora Veriawan
BANDUNG, TRIBUN - Wali Kota Bandung, Oded M Danial, bersikap santai menanggapi pernyataan Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar, yang akan menggugat dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait proses pelantikan Sekda Kota Bandung yang tak mengidahkan rekomendasi Kemendagri.
Upaya gugatan hukum tersebut, kata dia, merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan. "Itu hak beliau. Kalau beliau mau melakukan itu sebagai warga negara yang baik, silakan. Nanti lihat saja proses hukumnya," ujarnya seusai memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIII tingkat Kota Bandung, di Plaza Balai Kota Bandung, Kamis (25/4).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (KBPP) Kota Bandung, Yayan A Brillyana, menambahkan, secara kewenangan, wali kota memang memiliki hak penuh untuk melantik sekda. Namun, hal tersebut tidak terlepas dari peran koordinasi dan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di setiap tahapan proses seleksinya.(*)
BERITA SELENGKAPNYA BACA KORAN TRIBUN JABAR EDISI JUMAT 26 APRIL 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/oded-bla.jpg)