Cara Menghitung Suara untuk Menentukan Caleg yang Lolos di Pemilu 2019
Penentuan lolos tidaknya seorang caleg menggunakan penghitungan yang cukup rumit.
TRIBUNJABAR.ID - Penghitungan suara untuk Pemilu 2019 belum juga selesai.
Caleg untuk DPR RI dan DPRD belum juga ketahuan siapa yang terpilih.
Lalu bagaimana menentukan seorang caleg lolos di Pileg 2019?
Penentuan lolos tidaknya seorang caleg menggunakan penghitungan yang cukup rumit.
Yang pertama tentunya partai tersebut mendapatkan berapa suara di daerah pemilihannya.
Lebih jelasnya sebagai berikut:
1. Ketahui dulu berapa alokasi di tiap daerah pemilihan.
2. Berapa jumlah suara sah yang didapatkan setiap parpol. Suara sah ini berasal dari coblosan di logo parpol atau calegnya langsung.
3. Jumlah suara sah setiap parpol kemudian dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai jumlah alokasi kursi yang tersedia.
3. Hasil pembagian di atas kemudian diperingkatkan berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai.
4. Jumlah kursi yang didapat parpol tersebut diisi oleh caleg dengan suara terbanyak secara berurutan.
Metode yang diterapkan untuk Pemilu 2019 disebut sebagai Sainte Lague, berbeda dari Pemilu 2014 yang menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).
Sebelum menentukan caleg mana yang akan mendapatkan kursi, perlu lebih dulu mengetahui parpol yang lolos parliamentary thresold atau memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional.
Ada 16 partai politik nasional di Pileg 2019, parpol yang suaranya di bawah 4 persen, otomatis gagal masuk DPR RI.
Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Metode Webster/Sainte-Laguë tidak menjamin bahwa partai yang telah memperoleh lebih dari 50 persen suara akan memenangkan paling tidak setengah kursi di parlemen.
Sebagai catatan, penghitungan didasarkan pada daerah pemilihan atau dapil.

Contoh di atas penjelasannya adalah sebagai berikut:
Partai A mendapat total suara 53 ribu, B 24 ribu dan Partai C 23 ribu dengan alokasi kursi yang tersedia 7.
Masing-masing perolehan suara itu lantas dibagi 1, 2, 3, dan seterusnya.
Namun, untuk Pemilu 2019 di Indonesia, pembaginya adalah bilangan ganjil yakni 1,3,5,7 dan seterusnya.
Ini sesuai dengan Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu:
Pasal 415
(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu suara.(*)
Sejumlah selebritas atau artis mencoba peruntungannya di dunia politik praktis dengan menjadi caleg DPR RI. Tentu saja, mereka berharap bisa lolos ke Senayan.
Rupanya, daerah pemilihan atau Dapil Jawa Barat merupakan daerah yang paling banyak artis caleg DPR RI berkontestasi dalam Pileg 2019.
Tercatat, dari 91 artis caleg yang berkontestasi di Pileg 2019 DPR RI, 38 di antaranya bersaing di Dapil Jawa Barat.
Nah, di antara 38 artis caleg itu, ada beberapa nama yang terancam gagal jadi anggota DPR RI.
Pasalnya, partai politik pengusung artis caleg di Dapil Jabar itu, menurut hasil quick count beberapa lembaga survei kredibel, gagal melewati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen.
• Sudah 6 Caleg Stres Datangi Padepokan Anti Galau Yayasan Al Busthomi Cirebon
Suara parpol peserta pemilu yang tidak melewati ambang batas parlemen akan dianggap hangus dan tidak bisa digunakan untuk penghitungan perolehan kursi DPR RI.
Menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 414, (1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4%(empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Diolah TribunJabar.id dari berbagai sumber, Kamis (25/4/2019), berikut adalah daftar artis caleg DPR RI di Dapil Jabar yang terancam gagal duduk di Senayan:
1. Choky Sitohang

Presenter Choky Sitohang maju jadi caleg DPR dari Partai Perindo.
Dia berjuang masuk ke DPR RI periode 2019-2024 sebagai caleg di daerah pemilihan I Jawa Barat.
Menurut hasil quick count Litbang Kompas, Partai Persatuan Indonesia atau Perindo hanya memperoleh 2,84 persen suara saja.
2. Giring Ganesha

Mantan vokalis grup musik Nidji Giring Ganesha bersaing jadi anggota legislatif lewat Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
Dia harus berkontestasi di Dapil Jawa Barat I, meliputi Bandung dan Cimahi.
Kini Giring Ganesha terancam gagal jadi anggota DPR RI lantaran PSI, menurut hasil quick count Litbang Kompas hanya memperoleh 2,03 persen suara saja secara nasional.
• Bawaslu KBB Akan Kaji Laporan Money Politic yang Libatkan Caleg Nasdem
3. Mila Rachmawati
Penyanyi bernama Mila Rachmawati atau biasa dikenal Mila Rosa juga mencoba peruntungannya dengan menjadi caleg DPR RI.
Tercatat, dia maju dengan Partai Perindo, bersaing di Dapil Jawa Barat VI meliputi Kota Bekasi dan Depok.
Menurut hasil quick count Indo Barometer, Perindo hanya memperoleh 2,67 persen suara saja.
4. Angel Lelga

Sempat jadi perbincangan publik lantaran hubungannya dengan Vicky Prasetyo, Angel Lelga diketahui nyaleg lagi.
Jika sebelumnya dia di PPP, kini Angel Lelga berpindah partai ke Perindo.
Angel Lelga maju di Dapil Jawa Barat VII.
Perindo, menurut hasil quick count LSI Denny JA, hanya memperoleh 2,95 persen saja.
• Ada Indikasi Money Politic di Ngamprah, Warga Laporkan Caleg Nasdem ke Bawaslu
5. Sultan Djorghi
Tercatat, aktor Sultan Djorghi adalah caleg DPR RI dari Partai Berkarya.
Dia bertarung di Dapil Jawa Barat VIII.
Menurut hasil quick count Litbang Kompas, Partai Berkarya hanya memperoleh 2,14 persen saja.
6. Charly van Houten

Sempat tenar lewat band ST12, penyanyi Charly van Houten maju jadi caleg DPR lewat Perindo.
Dia maju di Dapil Jabar IX.
Penyanyi yang juga dikenal lantaran rambutnya yang dibelah dua ini baru pada Pileg 2019 terjun ke politik praktis.
7. Reza Artamevia

Penyanyi Reza Artamevia juga mencoba peruntungan dengan menjadi caleg DPR RI.
Reza maju lewat Perindo.
Dapilnya adalah Jawa Barat XI.
• Tak Cuma Caleg Gagal, Tim Suksesnya Ternyata Juga Stres, Ini Kisahnya
8. Donny Kesuma
Satu lagi artis caleg DPR RI yang terancam gagal lolos ke Senayan, dialah Donny Kesuma.
Donny maju lewat Partai Berkarya.
Sama seperti Reza Artamevia, Dapilnya adalah Jawa Barat XI.