Pelaku Seks Menyimpang di Garut, Anak Usia 8 hingga 13 Tahun, Setelah jadi Korban lalu Jadi Pelaku
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut melakukan penyelidikan terkait belasan anak lelaki di bawah umur
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut melakukan penyelidikan terkait belasan anak lelaki di bawah umur yang melakukan pelecehan dan seks menyimpang (Sodomi) di Kecamatan Garut Kota.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah ada laporan dari salah satu orangtua korban.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh teman korban.
"Sementara ada 19 anak yang melakukannya. Semuanya berada di satu kampung," ujar Maradona, Kamis (24/4/2019).
Rentang usia ke 19 anak yang melakukan seks menyimpang ini mulai dari 8 hingga 13 tahun. Selain menjadi korban, ada juga yang menjadi pelaku.
"Setelah jadi korban, lalu ada yang jadi pelaku juga. Jadi seperti menular," ucapnya.
Dari keterangan para korban dan pelaku, mereka melakukan aksinya setelah menonton video porno. Video tersebut dimiliki salah seorang anak berusia 13 tahun di handphone-nya.
• Polres Purwakarta Terus Berpatroli Amankan Proses Penghitungan Suara di PPK
Film porno itu, tambahnya, didapat dari sebuah situs. Aktivitas seks menyimpang itu tak hanya dilakukan di rumah. Namun juga di toilet dan lapangan sepak bola.
"Soal link situsnya tahu dari mana kami juga belum tahu. Dari satu anak terus menyebar ke anak lain. Bukan hanya jadi korban, tapi juga turut jadi pelaku," ucapnya.
• Baru Saja Dibuka, Matahari Department Store Ubertos Bandung Langsung Diserbu Warga
19 Anak di Garut Kecanduan Seks Menyimpang
Belasan anak lelaki di bawah umur yang ada di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, diduga telah melakukan tindakan seks menyimpang (Sodomi). Anak-anak tersebut terpengaruh setelah menyaksikan film porno.
Kasus asusila ini terbongkar setelah seorang korban yang juga pelaku mengakui perbuatannya kepada orangtuanya.
Dari pengakuan tersebut, orangtua korban dan tokoh masyarakat di Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Garut.
"Totalnya ada 19 anak yang melakukan perbuatan itu (seks menyimpang). Semuanya teman bermain di satu wilayah," ujar SH (35), ketua RW setempat saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya, perilaku menyimpang anak-anak tersebut diduga akibat sering menonton video porno di handphone.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-kekerasan-seks-pada-anak-sodomi_20180221_085704.jpg)