Pemilu 2019
PPS yang Tidak Pasang Hasil Penghitungan Suara di Wilayahnya Diancam Penjara dan Denda Rp 12 Juta
Setiap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus memasang hasil penghitungan suara di wilayahnya di titik-titik yang dapat diakses masyarakat.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Setiap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus memasang hasil penghitungan suara di wilayahnya di titik-titik yang dapat diakses masyarakat.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, ada ancaman pidana bagi PPS yang tidak melaksanakan amanat UU itu.
"Ancaman maksimalnya itu penjara satu tahun denda paling banyak Rp 12 juta," ujar M Joharudin kepada Tribun Jabar, Senin (22/4/2019).
Ia mengatakan, aturan mengenai sanksi pidana itupun diatur dalam Pasal 508 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
• Oknum Ketua RW di Makassar Ini Ketahuan Diduga Nyoblos di Dua TPS, Kasusnya Sudah Ditangani Gakkumdu
Pasal tersebut menyebutkan, setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Karenanya, ia meminta KPU Kota Cirebon agar menginstruksikan jajaran PPS se-Kota Cirebon untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
"Kami ingin seluruh jajaran penyelenggara Pemilu agar melaksanakan semua aturan yang telah disusun sebelumnya," kata M Joharudin.
• Relawan Jokowi Minta BPN Transparan Berani Buka-bukaan Data Quick Count Internalnya
• Soal Jokowi Utus Menteri Luhut Bertemu Prabowo, Fadli Zon Beri Sindiran, HNW Pun Anggap Tak Penting
Pihaknya juga mengimbau jajaran Panwaslu di tingkat kelurahan atau desa hingga TPS untuk mengawasi dan memastikan PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
• Bawaslu Kota Cirebon Minta KPU Instruksikan PPS Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019