Pesan Ummi Pipik ke Erin Taulany yang Diduga Hina Prabowo: Beda Pilihan Boleh tapi Jangan Menghina
Pipik Dian Irawati atau Ummi Pipik ikut berkomentar soal postingan istri Andre Taulany, Erin Taulany
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID - Pipik Dian Irawati atau Ummi Pipik ikut berkomentar soal postingan istri Andre Taulany, Erin Taulany yang diduga menghina capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Komentar Ummi Pipik soal postingan istri Andre Taulany, Erin Taulany itu dibagikan di akun Instagram terverifikasinya, @_ummi_pipik_ Sabtu (20/4/2019).
Pertama, Ummi Pipik mengunggah instastory yang menandai akun istri Andre Taulany, Erin Taulany.
"@erintaulany. Hati-hati ya mbak cantik nan soleha. Atas lisannya yang tak bisa dijaga. Beda pilihan boleh. Tapi jangan menghina makhluk Allah," tulis akun Ummi Pipik di instastory.
Tulisan itu disertai gambar berisi tulisan, "lisanmu indikator imanmu."

Kemudian, ada pula kutipan dari sebuah hadist.
Di unggahan feed atau galeri foto Instagram-nya, Ummi Pipik juga mengunggah gambar serupa.
Kendati demikian, di unggahan itu Ummi Pipik tak mendandai istri Andre Taulany, Erin Taulany.
Ada pula gambar lain yang diunggah Ummi Pipik yang mencantumkan sabda Rasul.
Ummi Pipik pun menuliskan caption di unggahan gambar itu.
• Postingan Terakhir Erin Taulany, Istri Andre Taulany yang Diduga Hina Prabowo, Kini Dipolisikan
"Hartamu tanpamu menyelematkan bahaya lisanmu...!!!"
"Popularitasmu tak mampu menyelamatkan dirimu di hadapanNya."
"Jika hatimu penuh kesombongan, dan kedengkian," tulis akun Ummi Pipik.
Hingga berita ini ditulis, unggahan Ummi Pipik sudah disukai belasan ribu warganet.
Tak hanya itu, unggahan tersebut juga dikomentari secara beragam oleh warganet.
Salah satunya, dikomentari @ingrid_kansil.
Inggrid Kansil hanya memuat komentar berupa emoji bentuk hati berwarna biru dan tangan tertutup.
Kemudian, beredar pula foto tangkapan layar akun Ummi Pipik membalas komentar @didiarian.
Foto tangkapan layar komentar akun Ummi Pipik itu beredar di akun-akun gosip di Instagram.
Berikut adalah isi komentar yang diduga disebut-sebut ditulis Ummi Pipik.
• Setelah Hina Prabowo, Istri Andre Taulany Pun Dilaporkan ke Polisi, Ini Pasal dan Hukumannya
"Pak Andre saya mengenal Anda dengan baik. Tolong ajari istri Anda, supaya tidak ada tuntutan kami di akherat !"
"Dalam hadist muslim Rasul katakan barang siapa yang mengeluarkan kata-kata tidak baik dan menyakiti hati yang mendengarkan dan yang mendengarkan tidak ridho."
"Maka mampu menyeretnya ke dalam api neraka selama 70 tahun lamanya."

Sebelumnya diberitakan, istri komedian Andre Taulany, Reinwartia Trygina, atau akrab disapa Erin Taulany resmi dilaporkan ke polisi.
Istri Andre Taulany, Erin Taulany dilaporkan atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik terhadap capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Sebelumnya, akun Instagram Erin Taulany disebut membuat postingan yang menyinggung Prabowo Subianto.
Postingan itu ada di Insta Story-nya.
• Istri Andre Taulany Unggah Foto Prabowo Disertai Kalimat Sakit Jiwa, Sinting dan Gila di Instagram
Pada postingan itu, akun Instagran Erin menunjukkan foto Prabowo.
Kemudian, ada kata-kata tak pantas yang dianggap menghina ketua umum Partai Gerindra.
Postingan akun Erin Taulany itu lebih dari satu.
"Sin***g."
"Kas***n t****h s***t j**a."
"Kasi**n j**i g**a karena amb**i pingin jadi Pre*****t ga kes******n," begitu bunyi tulisan yang disebut-sebut diunggah di Instastory akun Erin.

Berdasarkan pantauan, postingan yang menyinggung Prabowo Subianto itu sudah lenyap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, pihak yang melaporkan Erin menyodorkan barang bukti dari postingan tersebut.
"(Barang bukti yang dibawa) Ada capture unggahan Instagram," kata Argo, dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, lanjut Argo, polisi masih menyelediki kasus itu.
Pihak pelapor, terlapor, dan saksi akan dipanggil polisi.
Pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi.
"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," ujar Argo.
Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.