PPDB SMA 2019

Juknis PPDB Tinggal Tunggu Ketuk Palu Ridwan Kamil

Juknis PPDB sudah selesai tapi sebelum disahkan harus menunggu dulu hasil evaluasi dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Oktora Veriawan
Tribun Jabar/ Hilda Rubiah
PPDB di SMA BPI (Badan Perguruan Indonesia) 1 Bandung, Jalan Burangrang No 8 Kota Bandung, Sabtu (14/7/2018) 

BANDUNG, TRIBUN - Dinas Pendidikan Jawa Barat telah merancang peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Perancangan tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika, mengatakan melalui Permendikbud tersebut, sistem zonasi nantinya menjadi acuan dari seluruh aturan PPDB. "Kami sudah buat juknisnya (petunjuk teknis), namun sebelum itu kami lihat dulu tinjauan Gubernur Jawa Barat," ujar Dewi saat dihubungi Tribun, Jumat (19/4).
Setelah itu, baru pihaknya akan menyosialisasikan berikut aturan tersebut ke seluruh kabupaten/kota sebagaimana yang telah disetujui gubernur. Sesuai Permendikbud No 51/2018, PPDB 2019 dibagi menjadi tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua (mutasi).

BERITA SELENGKAPNYA BACA KORAN TRIBUN JABAR EDISI SABTU 20 APRIL 2019.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved