Pemilu 2019 di Cianjur

Pemungutan Suara Harus Diulang

Bawaslu Kabupaten Cianjur merekomendasikan pemungutan suara ulang di enam kecamatan. Sedangkan di Garut dan Ciamis, surat suara antardapil tertukar.

Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman setelah melakukan pencoblosan. 

CIANJUR, TRIBUN - Bawaslu Kabupaten Cianjur menilai proses pendistribusian logistik di beberapa kecamatan bermasalah. "Buruknya tata kelola logistik berdampak kepada ketidakteraturan distribusi logistik," ujar Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Cianjur, Hadi Dzikrinur, di kantor Bawaslu Cianjur, Rabu (17/4).
Hal kedua yang menjadi sorotan Bawaslu adalah ketidaktepatan waktu untuk mendistribusikan logistik sehingga di beberapa tempat banyak logistik yang sampai ke TPS siang hari. Hal ketiga masih dijumpai surat suara kurang di TPS.
Hal terakhir yang menjadi fokus perhatian Bawaslu adalah adanya surat suara daerah pemilihan yang tertukar untuk pemilu legislatif DPRD kabupaten. “Hal ini yang membuat kami merekomendasikan pemungutan suara ulang. Tertukarnya dapil surat suara untuk pileg kabupaten tersebar di enam kecamatan yakni Mande, Karangtengah, Haurwangi, Gekbrong, Cugenang, dan Tanggeung,” kata dia.(*)

BERITA SELANJUTNYA BACA KORAN TRIBUN JABAR EDISI KAMIS 18 APRIL 2019.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved