Ketua Panwas Sindangkerta Diberhentikan karena Langgar Kode Etik, Kasek Ralat Ancaman Mundur
Ketua Panwascam Sindangkerta diberhentikan karena langgar kode etik. Kepala Sekretariat Panwascam Sindangkerta cabut surat mundur.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Ketua Bawaslu Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha, mengatakan pemecatan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sindangkerta Iman Firmansyah, karena adanya pelanggaran kode etik.
Cecep mengatakan sanksi dari pelanggaran kode etik ini ialah pemberhentian tetap.
Dari hasil penelusuran Bawaslu, kata Cecep, ada alat bukti berupa video, proses klarifikasi, kajian hingga diputuskan dalam pleno.
Hasilnya Iman Firmansyah terbukti melanggar kode etik.
"Tindakan pelanggarannya sudah viral beredar soal pertemuan dengan guru honor, hingga ada anggapan pengawas pemilu di Sindangkerta berpihak pada salah satu peserta pemilu. Jadi, kami perlu ambil langkah tegas demi menjaga integritas Bawaslu," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (11/4/2019).
Dia juga mengatakan kondisi saat ini di Sindangkerta solid terkait penyelenggaraan pemilu.
Bahkan, kata Cecep, kemarin sudah ada klarifikasi dan ralat melalui surat yang sempat beredar oleh Kepala Sekretariat Panwascam Sindangkerta.
"Sudah diralat oleh Kasek Sindangkerta terkait ancaman pemunduran," katanya.
• Seminggu Menjelang Pencoblosan Jajaran Panwascam Sindangkerta Ancam Mundur Massal, Ini Alasannya
• H-7 Pencoblosan, Jokowi Kampanye di Sukabumi, Prabowo Ikuti Deklarasi Aliansi Advokat