Kepada Polisi, Siswi SMA Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak Mengaku Berbuat Begini
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, mengatakan bahwa dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis R
PONTIANAK - Siswi SMA berinisial F (17), T (17), dan C (17), ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan siswi SMP Audrey di Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, mengatakan bahwa dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Aparat kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penganiayaan Audrey siswi SMP Pontianak.
Tiga orang yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka merupakan siswi SMA di Pontianak, L alias F (17), A alias T (17) dan N alias C (17).
Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.