Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Lagi-lagi Sekretaris DPRD Purwakarta Masuk Bui
Kembali lagi Sekretaris DPRD Purwakarta dipenjara gara-gara jatuh ke lubang yang sama yakni memanipulasi anggaran perjalanan dinas fiktif.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Oktora Veriawan
BANDUNG, TRIBUN - Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana di DPRD Purwakarta, M Ripai, selaku Sekretaris DPRD Purwakarta, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa M Ripai selama 4 tahun dan denda 200 juta dengan ketentuan kurungan 4 bulan jika tidak dibayar. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 117 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sudira, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/4) malam.
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni tujuh tahun lima bulan. Ripai menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Seperti diketahui, kasus ini bermula saat DPRD Purwakarta menganggarkan dana Rp 10,69 miliar untuk kegiatan penelahaan pengkajian pembahasan raperda, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakat serta rapat badan anggaran. Program tersebut terealisasi sebesar Rp 9,39 miliar.
Hanya saja dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kegiatan fiktif seperti kunjungan kerja dengan menginap di sejumlah kota dan kabupaten di Jabar namun faktanya tidak menginap. Tidak hanya itu, kegiatan bimbingan teknis fiktif juga dilakukan dengan adanya surat perintah dari Ketua DPRD Sarif Hidayat pada 29 Juli 2017 di Kota Bandung. Padahal berdasarkan saksi semua anggota DPRD Purwakarta di persidangan, tidak pernah ada kegitan bimbingan teknis pada tanggal tersebut.
BERITA SELENGKAPNYA BACA KORA TRIBUN JABAR, EDISI KAMIS 11 APRIL 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-kasus-korupsi-di-dprd-purwakarta.jpg)