Kisah Korban Perdagangan Orang Diperlakukan Buruk Oknum KBRI di Suriah Hingga Dipenjara Saat Hamil

EH yang adalah korban perdagangan orang dari jaringan Suriah merasakan tidak mendapat gaji tiga bulan, menerima perlakuan buruk dari oknum di KBRI.

KOMPAS.com/Devina Halim
Seorang korban perdagangan orang berinisial EH di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Deretan pengalaman pahit dialami korban perdagangan orang asal Indonesia berinisial EH.

EH yang adalah korban perdagangan orang dari jaringan Suriah merasakan tidak terima gaji tiga bulan, dan menerima perlakuan buruk dari oknum di KBRI.

Pengalaman pahit lain dari korban perdagangan orang itu adalah dipukul agen, diperkosa anak majikan, serta dipenjara dalam kondisi hamil.

Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang baru dirilis oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, EH awalnya ditawari pekerjaan ke Arab Saudi.

Ia pun mengiyakan karena mengaku memiliki kebutuhan mendesak.

"Ada yang datengin, sponsor dari kampung, nawarin saya kerja di Arab Saudi. Katanya gaji Rp 5 juta dan dapat fee sekian. Saya lagi butuh juga mendesak, akhirnya saya mau," ujar EH saat dihadirkan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Setelah melalui proses administrasi dan tes kesehatan, EH kemudian diterbangkan ke Surabaya pada 3 Mei 2018 dan ditampung selama satu minggu. Ia kemudian dibawa ke Turki dan kembali ditampung selama satu minggu.

Setelah itu, EH baru dikirim ke Suriah. Selama bekerja di Suriah, EH tidak mendapat gaji selama tiga bulan dan pada akhirnya berhasil kabur. Ia langsung menuju KBRI setempat untuk mengadukan kasusnya.

Mengenal Sosok Daniar dan Yulita MasterChef Indonesia yang Lagi Viral, Si Mandjah vs Mamak-mamak

Pesan Misterius Pengacara Kriss Hatta Setelah Kliennya Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Perempuan tersebut justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pihak Kedutaan Besar RI di Damaskus, Suriah.

"Akhirnya saya kabur, langsung ke KBRI dan dari kedutaan saya mendapat perlakukan tidak enak dari orang KBRI," kata EH sambil menahan tangis.

Orang KBRI yang disebutkan berinisial H tersebut, katanya, malah menghina, mencaci maki, dan memulangkan EH ke agennya.

Padahal, EH telah mengungkapkan ia tidak ingin kembali ke agennya karena takut dipukul.

"Akhirnya saya dikembalikan sama agen, saya sudah bilang ke bapak kedutaan, Pak H, 'Pak, saya enggak mau dibalikin ke agen, saya takut dipukulin'," katanya.

H tetap mengembalikan EH ke agennya dan dibawa ke kantor agen setempat.

Kejadian yang ia takutkan terjadi. EH dipukuli agennya dan tidak diberi pekerjaan selama satu bulan.

Setelah itu, EH bahkan kembali dijual dan diberangkatkan ke Irak. Pada saat itu, EH mendapat perlakuan kasar, diperkosa hingga hamil oleh anak majikannya.

Kata Djanur Soal Blunder Kiper Persebaya Surabaya Saat Lawan Arema FC, Eks Persib Bandung Cetak Gol

Nusron Wahid Bantah Tuduhan Bowo Sidik Soal Serangan Fajar 400 Ribu Amplop

Tak hanya itu, dalam kondisi hamil, EH bahkan dipenjara selama satu bulan karena kasus tuduhan pencurian yang menurutnya tak ada bukti.

Ia akhirnya mendapat perlindungan dan bantuan dari KBRI di Baghdad serta Seed Foundation.

"Kalau bukan karena mereka saya juga enggak bakal ada di sini, enggak bakal bisa ngeliat kalian juga," ujar EH kepada para wartawan.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap 8 tersangka selama bulan Maret 2019. Total korban secara keseluruhan berjumlah sekitar 1.200 orang.

Untuk jaringan Suriah, satu tersangka dengan inisial Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga ditangkap di Tangerang.

Sejak tahun 2014, Erlangga sudah mengirim dan merekrut sebanyak 300 orang.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang, Terima Perlakuan Buruk Oknum KBRI hingga Dipenjara di Baghdad"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved