Pria Ini Kedapatan Konsumsi Sabu di Stasiun Bandung, Kini Berakhir di Penjara
Akibat mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Stasiun Kereta Api Bandung, Jl Kebon Kawung, pada Rabu (27/3/2019), seorang pria berinisial YT ditangkap j
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Akibat mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Stasiun Kereta Api Bandung, Jl Kebon Kawung, pada Rabu (27/3/2019), seorang pria berinisial YT ditangkap jajaran Polda Jabar.
Di dalam tas ransel yang digunakan YT saat di Stasiun Bandung, Polisi menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 523,03 gram yang dibalut lakban coklat.
"Kami lakukan pengembangan terhadap tersangka, maka tim kami menuju rumahnya di Jl Babakan Cikutra, Kota Bandung, dan menemukan satu plastik sabu-sabu yang dibalut lakban coklat dan dua bungkus plastik benisng yang berisi sabu. Total yang ditemukan dari rumahnya seberat 139,10 gram," kata Dir Res Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom, di Mapolda Jabar, Senin (08/4/2019).
• Seorang Caleg di Bandung Tersandung Narkoba, Ditangkap Saat Tunggu Pesanan Sabu-sabu
Menurut pengakuan YT kepada Polisi, bahwa barang tersebut diperolehnya dari Karawang untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Kota Bandung.
YT juga mengaku bahwa ini adalah kali kedua mengedarkan sabu.
Kombes Pol Enggar Pareanom menjelaskan bahwa YT bukanlah residivis. Polda Jabar masih mengembangkan kasus tersebut karena masih ada satu orang berinisial ED yang masih dalam pencarian.
Total sabu yang disita dari YT ialah sekira 662,13 gram. Selain sabu-sabu, sejumlah ponsel, buku catatan penjualan sabu, timbangan, dan kartu ATM juga disita pihak Kepolisian.
Perbuatan tersangka melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan melanggar pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimum.
Kemudian akan diganjar pasal 112 ayat 2 dengan hukuman pidana seumur hidurp atau pidana penjara paling singkat lima dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.
• BNN Kota Bandung Gelar P4GN, Ajak Masyarakat Ikut Andil Cegah Penyalahgunaan Narkoba
• Saat Nongkrong Gerak-geriknya Mencurigakan, Benar Saja Setelah Digeledah Bawa Sabu-Sabu
sabu
kasus narkoba
Stasiun Bandung
kereta api
PT Kereta Api Indonesia
Stasiun Kereta Api
Polda Jabar
Stasiun Kereta Api Bandung
Gempa Bumi dan Tsunami di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Panduan Penanganan Evakuasi Dari BMKG |
![]() |
---|
Oknum Polisi Bunuh 2 Perempuan yang Berkawan Dekat, Diduga Dihabisi dalam Waktu Bersamaan |
![]() |
---|
Gempa Bumi Mengguncang, Sedang Di Gedung Tinggi, Pilih Turun Atau Berlindung di Ruangan? Ini Tipsnya |
![]() |
---|
Selain Banjir, Jakarta Simpan Ancaman Dahsyatnya Gempa 9 SR yang Bisa Diakibatkan Sunda Megathrust |
![]() |
---|
Ayah Meninggal, Ibu Pergi Usai Menikah Lagi, Anak SMA Ini Asuh Sang Adik Dengan Kondisi Rumah Ambruk |
![]() |
---|