Penipuan First Travel
Bos First Travel Tak Dihadirkan di Sidang, Pengadilan Negeri Depok Ricuh
Namun, sidang kembali ditunda karena tergugat Andika Surachman selaku bos First Travel tidak hadir.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Sidang lanjutan gugatan perdata calon jemaah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kota Depok, Selasa (2/4/2019)
Namun, sidang kembali ditunda karena tergugat Andika Surachman selaku bos First Travel tidak hadir.
Buntutnya, kericuhan pun sempat terjadi akibat calon jemaah First Travel kecewa dengan ketidakhadiran Andika Surachman.
“Jadi ada jemaah namanya Zuherial marah, dia sudah 34 kali bolak-balik dari Palembang ke Jakarta hanya untuk meminta kejelasan agar dirinya bisa berangkat ke tanah suci melalui sidang perdata ini,” kata Riesqi Rahmadiansyah Kuasa Hukum para jemaah, Selasa (2/4/2019).
Riesqi menuturkan, Zuherial kecewa terhadap Sufari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok yang sempat berjanji akan membantu para jamaah untuk menghadirkan Andika Surachman.
“Pak Zuherial ini juga jemaah yang bertemu dengan Kajari, dan menyaksikan Kajari berjanji akan menghadirkan, ternyata faktanya pihak tergugat dieksekusi bukan dihadirkan,” kata Riesqi.
Sementara itu, Sufari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, membeberkan alasan melakukan eksekusi di tengah proses sidang gugatan perdata.
"Begini, kami sudah eksekusi itu dan sekarang itu ranahnya LP (Lembaga Pemasyarakatan). Untuk mengeluarkan dan memberi izin itu sepenuhnya kewenangan LP, kami tidak punya kewajiban, secara hukum kalau perdata itu pribadi,” ujar Sufari dikonfirmasi.
Sufari menuturkan, pihaknya akan tetap memfasilitasi apabila ada koordinasi dari pihak Rumah Tahanan untuk mengeluarkan Andika Surachman dan menghadiri sidang perdata tersebut.
“Silahkan diajukan nanti LP akan berkordinasi untuk mengeluarkan, kami memfasilitasi, misalnya menyiapkan kendaraan, keamanan dan sebagainya,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sidang Perdata Gugatan Korban di PN Depok Ricuh karena Bos First Travel Tidak Dihadirkan