PPDB Kota Bandung
Tak Ada SMP yang Dispesialkan
Sistem PPDB di Kota Bandung masih seperti tahun lalu, tapi lebih disempurnakan. Terutama dalam penekanan jumlah kuota zonasi sebesar 90 persen.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Oktora Veriawan
BANDUNG, TRIBUN - Disdik Kota Bandung memutuskan akan menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 sesuai dengan Permendikbud No 51/2018 yaitu penerapan zonasi 90 persen.
Kadisdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, mengatakan, aturan ini tak jauh berbeda dengan PPDB 2018, namun secara teknis perlu adanya beberapa penyempurnaan. "Pola penerimaan yang akan diterapkan yaitu 90 persen jalur zonasi, 5 persen untuk jalur prestasi, dan 5 persen lainnya untuk jalur perpindahan orang tua/wali," ujarnya seusai ekspos rancangan perwal PPDB 2019 di Pendopo Kota Bandung, Jumat (29/3).
Menurutnya, aturan zonasi 90 persen tersebut itu, sudah termasuk untuk siswa kategori rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan siswa inklusi atau anak berkebutuhan khusus (ABK), di mana setiap sekolah wajib menerima ABK sebanyak tiga orang
Aturan ini, kata dia, memberikan keberpihakan bagi masyarakat di sekitar lingkungan sekolah, khususnya para peserta didik untuk dapat diterima di seluruh sekolah.(*)
BACA BERITA SELENGKAPNYA DI KORAN TRIBUN JABAR EDISI SABTU 30 MARET 2019.