Liputan Khusus Tribun Jabar

EKSKLUSIF - Laporkan, Jangan Sebar di Ruang Publik! Menag Akui Masih Ada yang Belum Berubah

Menteri Agama: "Bahwa masih ada pihak-pihak tertentu, bisa dari dalam atau dari luar, yang belum berubah, itu bagian yang harus diperbaiki. . . ."

Editor: Dedy Herdiana
Dok. Tribun Jabar
Headline Eksklusif Harian Pagi Tribun Jabar edisi Kamis 28 Maret 2019. 

Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, "Bahwa masih ada pihak-pihak tertentu, bisa dari dalam atau dari luar, yang belum berubah, itu bagian yang harus diperbaiki. Saya tidak menutup mata tentang itu." 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA -- Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin menanggapi dugaan suap yang mendera kementeriannya sepekan belakangan ini.

Melalui keterangan tertulisnya pada Senin malam (25/3/2019), Lukman menyadari masih ada celah yang memungkinkan jual beli jabatan terjadi, di mana satuan kerjanya terhitung besar yakni mencapai 4.500.

"Bahwa masih ada pihak-pihak tertentu, bisa dari dalam atau dari luar, yang belum berubah, itu bagian yang harus diperbaiki. Saya tidak menutup mata tentang itu," ujarnya.

Terkait rumor suap dalam pengisian sejumlah jabatan di Kemenag, Menag meminta para pihak yang mengetahuinya dapat segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau mengadukannya ke Inspektorat Jenderal Kemenag.

"Kami meminta pihak-pihak yang memiliki informasi adanya suap dalam pengisian jabatan di Kemenag untuk melaporkan ke aparat penegak hukum atau inspektorat. Agar semuanya bisa diproses secara etik dan hukum sehingga kita mendapatkan kebenaran. Jadi tolong tidak hanya disebarkan di ruang publik tanpa bukti jelas, karena itu bisa menyebabkan demoralisasi ASN Kemenag dan menimbulkan prejudice," ungkap Menteri yang berasal dari PPP ini.

Untuk itu, menurut Lukman, Kementerian Agama akan melakukan reformasi birokrasi besar-besaran.

Ada dua langkah, ujar Lukman yang akan dilakukan kementerian bervisi misi 'Ikhlas Beramal' ini, pertama, melakukan asesmen ulang para pejabat dan membentuk majelis etik pegawai.

"Kita akan lakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Pertama, melakukan asesmen ulang seluruh pejabat, mulai eselon I sampai IV," tegas Menag.

Ia menerangkan, asesmen dilakukan untuk mengetahui apakah para pejabat sudah bekerja secara profesional ataukah tidak

Asesmen ini akan memperhatikan prestasi kerja, integritas, dan rekam jejak jabatan, serta akan dilakukan oleh lembaga psikologi terapan yang independen dan profesional.

Prosesnya juga akan melibatkan tokoh nasional, tokoh agama, dan kalangan profesional yang kompeten.

“Asesmen ulang akan dilangsungkan tahun ini secara bertahap," tuturnya.

Sementara langkah kedua adalah membentuk Majelis Etik ASN Kementerian Agama, yang salah satu tugasnya adalah menjadi saluran aduan dan keluhan masyarakat.

Ia menambahkan, nama-nama yang akan berada di Majelis Etik berasal dari kalangan profesional dan berintegritas, serta diusulkan oleh publik.

"Kita mempunyai komitmen kuat untuk terus membersihkan diri, meningkatkan profesionalitas dan integritas," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) Sofian Effendi mengaku pihaknya sudah memperingatkan Kementerian Agama soal seleksi jabatan yang dilakukan di kementerian tersebut.

Peringatan itu diberikan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Pada akhir Februari kami sudah memberikan peringatan pada kemenag, sekjen kemenag, agar beberapa calon yang sudah ditenggarai tidak jujur dan track record nya tidak bagus, agar tidak dimasukkan di dalam calon jabatan pimpinan tinggi yang sedang mereka seleksi," kata Sofian dalam diskusi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/3/2019). 

Menurut Sofian, saat itu sedang dilakukan seleksi untuk 18 posisi jabatan pimpinan di lingkungan Kemenag. Dari calon-calon yang terjaring dalam seleksi itu, ada dua orang yang menurut KASN bermasalah.

Namun, rupanya Kementerian Agama tidak meneruskan peringatan KASN itu kepada panitia seleksi.

"Nah salah satu yang dari calon (yang bermasalah) ini kemudian lolos gara-gara para pansel tidak diberikan informasi adanya peringatan dari KASN. Jadi ada permainan juga di dalam proses itu oleh orang orang di dalam," kata Sofian. 

Sofian melanjutkan, pada tanggal 1 Maret 2019 pihaknya menerima jawaban dari Kemenag. Kemenag menyatakan tidak bisa menerima pandangan dari KASN terkait calon yang dipandang bermasalah.

Tak lama setelah itu, KPK mengungkap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang turut menangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy. Sofian mengaku tidak heran dengan terlibatnya ketum parpol dalam praktik jual beli jabatan ini.

Menurut dia, menteri yang berasal dari parpol memang kerap mendapatkan intervensi dari pimpinan parpolnya terkait penentuan jabatan.

"Politik yang sangat mengganggu sekarang ini adalah intervensi dari partai partai politik di dalam penunjukan jabatan jabatan pimpinan tinggi," kata dia. 

Sofian Effendi mengaku sudah mencium adanya praktik jual beli jabatan di sejumlah kementerian sejak dua tahun terakhir ini.

"Kita sejak tahun 2017 sebenarnya, KASN sudah membuat analisis tentang praktik praktik transaksional di dalam pengangkatan jabatan tinggi, transaksi jabatan pimpinan tinggi. Kami sangat terkejut dengan begitu masifnya dari praktek ini," kata Sofian dalam diskusi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Sofian mengatakan, praktik jual beli jabatan ini disinyalir terjadi di kementerian yang tugasnya berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia.

Secara spesifik, ia menyebut tiga kementerian, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan terakhir Kementerian Agama.

"Cuma kami belum mempunyai instrumen untuk membuktikan dan menangkap praktek-praktek itu," kata Sofian.

Sofian pun senang KPK akhirnya mengungkap kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang turut menangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.

Sofian mengaku tidak heran dengan terlibatnya ketum parpol dalam praktik jual beli jabatan ini. Menurut dia, menteri yang berasal dari parpol memang kerap mendapatkan intervensi dari pimpinan parpolnya terkait penentuan jabatan.

"Politik yang sangat mengganggu sekarang ini adalah intervensi dari partai partai politik di dalam penunjukan jabatan jabatan pimpinan tinggi," kata dia.

Seperti diketahui, KPK mengungkap kasus jual beli jabatan di Kemenag. KPK menetapkan, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, Romahurmuziy diduga menerima total Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq.

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. (Tim/Kompas.com)

EKSKLUSIF - Seleksinya di Tingkat Pusat, Kanwil Kemenag Jabar Bantah Ada Jual Beli Jabatan

EKSKLUSIF - Tarif Jadi Kepala Depag Rp 500 Juta, Diduga Terjadi di Kanwil Kemenag Jawa Barat

JADWAL KAMPANYE TERBUKA HARI KELIMA - Prabowo dan AHY di Bandung, Jokowi di Kalimantan dan Sulawesi

Tidak Ikut ke Batam, Ini yang Dilakukan Dua Pemain Persib Bandung Kemarin di Lapangan Sidolig

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved