Cinta Segitiga, Seorang Pria Tusuk Suami Pacarnya di Bekasi
Kisruh cinta segitiga di Bekasi. Seorang pria tusuk suami pacarnya di lampu merah.
TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Cinta segitiga berakhir di penjara.
Itu yang dirasakan seorang pria bernama Anggiat Ferri (32) yang kini diamankan di Polsek Cikarang Barat.
Kamis (28/3/2019) pagi Anggiat menusuk seorang pria bernama Syafei (31) hingga terluka di lampu merah Cibitung, Jalan Arteri Tol Cibitung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi karena masalah cinta segitiga.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Elman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu pelaku mengajak korban bertemu di lampu merah Cibitung untuk membicarakan masalah cinta segitiganya dengan wanita bernama Sari.
"Pelaku menjemput korban dari kontrakan (korban) di Bekasi Timur, lalu mengajak untuk bertemu dengan saksi Sari," kata Elman saat ditemui di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis.
Adapun korban merupakan suami Sari, sedangkan pelaku merupakan pacar Sari.
Dalam pertemuan itu, kata Elman, Sari lebih memilih suaminya dibandingkan pelaku.
Pelaku yang kecewa akan pilihan Sari tersebut langsung berkelahi dengan korban hingga menusuk korban dengan pisau dapur di bagian perut sebanyak satu kali.
"Pelaku kecewa kemudian mencari sesuatu dan menemukan sebilah pisau dari sekitar TKP, lalu pelaku menghampiri korban dan langsung menusukkan pisau tersebut sebanyak satu kali," ujar Elman.
Akibatnya, korban mengalami luka berat pada bagian perut hingga dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi.
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Barat.
"Tersangka menyerahkan diri dan diamankan berikut barang buktinya. Memang ada rasa penyesalan dari dia (pelaku)," ucap Elman.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah pisau dapur stainless.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan.
Ancaman hukumannya, penjara maksimal 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu, Pria Ini Tusuk Suami Pacarnya di Bekasi".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustasi-penusukan_20180518_105329.jpg)