Infrastruktur Jalan di Purwakarta Rusak
Proyek Kereta Cepat Minta Disetop Dulu
Pemkab Purwakarta melayangkan surat ke PT KCIC untuk menghentikan sementara waktu proyek kereta cepat di Purwakarta karena menyebabkan jalan rusak.
Penulis: Haryanto | Editor: Oktora Veriawan
PURWAKARTA, TRIBUN - Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan (DPBMP) melayangkan teguran kepada pimpro perlintasan kereta cepat yang merusak jalan di Purwakarta.
Teguran itu pun sekaligus meminta pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menghentikan sementara aktivitasnya di wilayah Kecamatan Darangdan, Babakan Cikao, dan Jatiluhur.
Kepala DPBMP Purwakarta, Budi Supriyadi, mengatakan di dalam surat teguran tersebut, pihaknya mendesak perusahaan untuk segera memperbaiki kerusakan jalan yang disebabkan lalu-lalangnya kendaraan berat di jalan tersebut.
"Kondisi Jalan Militer yang melintasi Desa Darangdan, Depok, dan Sirnamanah di Darangdan, rusak parah dan dipenuhi lumpur dari tanah merah. Ada lagi jalan yang rusak di Jalan Cilegong dan Cikao, kondisinya sama," kata Budi saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (27/3).
Ia menjelaskan, jalan-jalan tersebut hanya mampu memikul muatan sumbu maksimal 8 ton sehingga pihaknya meminta pimpro KCIC memperhatikan aturan tersebut. Selain adanya kerusakan jalan, kata Budi, warga juga merasa khawatir akan keselamatannya saat melintas di jalan bertanah merah tersebut.
BERITA SELENGKAPNYA BACA KORAN TRIBUN JABAR EDISI KAMIS 28 MARET 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jalan-rusak-akibat-proyek-kereta-cepat.jpg)