Buat Saudara yang Merantau di Jakarta, Kemenhub Siapkan 970 Bus Mudik Gratis, Ini Cara Daftarnya

Bagi perantau yang menginginkan mudik gratis menggunakan moda transportasi bus, Kemenhub memberikan fasilitas ini.

Editor: Dedy Herdiana
Dok.Tribun Jabar
Ilustrasi: Mudik gratis menggunakan bus. 

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://mudikgratis.dephub.go.id/ atau langsung mendaftar di Kantor Pusat Kemenhub Jalan Merdeka Barat Nomor 8, Jakarta Pusat pada jam kerja, dengan membawa fotokopi KTP dan STNK sepeda motor.

Berikut cara pendaftaran online mudik gratis moda darat Kemenhub tahun 2019:

1. Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan file Kartu Keluarga, KTP, dan STNK, kemudian akses laman https://mudikgratis.dephub.go.id. Setelah itu, klik menu "Pendaftaran".

2. Isi formulir yang ada. Pastikan data yang Anda isi sudah benar, klik "Cari".

3. Setelah itu, akan muncul halaman data rute, data penumpang, dan kelengkapan kendaraan (untuk yang membawa kendaraan). Isi data dengan benar, lalu klik "Ajukan Pendaftaran".

4. Akan muncul review data pendaftaran Anda, lalu klik "Cetak Bukti Pendaftaran". Jangan lupa untuk mencetak kode booking atau kode booking melalui sms setelah melakukan pendaftaran ke sistem.

5. Lakukan verifikasi untuk mendapatkan tiket pemberangkatan dengan membawa KTP penumpang yang diikutsertakan. Informasi lengkap seputar mudik gratis Kemenhub dapat diakses di sini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Siapkan 970 Bus untuk Mudik Gratis, Ini Cara Daftarnya"

Tiga Pemain Persib Ini Adu Juggling di Batam Setelah Digenjot Latihan Fisik, Ini Foto-fotonya

Kronologi Tertangkapnya Bocah Pemesan Grab Food dan Go-Food Fiktif 185 Kali, Dilacak via Aplikasi

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved