Pemerkosa Siswi SMP Mengaku Kapok: Tahu Begini, Saya Nggak Ikut-ikutan

Ia bersama delapan temannya, yang sama-sama sebaya atau di bawah umur, divonis 6 tahun, enam bulan.

Editor: Ravianto
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, BLITAR - Penyesalan memang selalu datang belakangan. Tak jarang, itu baru disadari di saat seseorang berurusan dengan hukum dan dijebloskan ke penjara.

Hal ini seperti dialami Rs, salah satu dari sembilan pelaku dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.

Ia bersama delapan temannya, yang sama-sama sebaya atau di bawah umur, divonis 6 tahun enam bulan penjara.

Itu karena mereka dianggap telah terbukti memperkosa korbannya, yang masih pelajar SMP.

Senin (25/3/2019) pagi, Rs mengaku menyesal atas tindakannya.

Dia tidak menyangka, apa yang dilakukan dulu, yakni memperkosa siswi SMP beramai-ramai dengan temannya, akhirnya membawa dirinya jadi pesakitan dan menghuni LPKA.

"Saya kapok dan menyesal mas. Tahu begini, saya nggak ikut-ikutan berbuat begituan. Nikmatnya tak seberapa, namun sengsaranya cukup lama seperti ini," tutur Rs, ditemui di LPKA kelas 1 Blitar ketika menerima pembagian Kartu Identitas Anak (KIA), Senin (25/3/2019).

Terkait kasus ini, Rs mengaku tidak hanya memperkosa korbannya bersama delapan teman sebayanya, yang semuanya asal Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Namun, juga ada empat pelaku lainnya, yang sudah dewasa.

Untuk sembilan anak-anak itu, mereka dititipkan di LPKA kelas 1 Blitar, sedang empat pelaku yang dewasa ditaruh Lapas Madiun.

"Kami di sini sudah setahun lebih. Dan, teman-teman kami itu, semuanya asal satu kampung," paparnya.

Rs menceritakan, perkosaan itu terjadi pada Juli 2016 lalu, atau sekitar tiga tahun lalu.

Itu terjadi pada malam hari, di sebuah tempat yang ada di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Itu bermula dari ke-13 pelaku lagi nongkrong di sebuah tempat, yang ada di tepi jalan raya.

Di saat nongkrong itu, menurut Rs, ada seorang gadis berjalan kaki, dan melintas di depan para pelaku, yang saat itu sedang nongkrong itu.

Melihat ada gadis sendirian, salah seorang dari pelaku iseng.

Yakni, menawarkan jasa untuk mengantar pulang korban.

Entah bagaimana ceritanya, korban berhasil dirayu dan mau diajak untuk diantar pulang ke rumahnya.

Namun, tak diantarkan pulang, namun diajak ke sebuah tempat kosong.

Di tempat itu, korban diperkosa oleh pelaku secara bergiliran, yang katanya sudah dalam keadaan kena pengaruh minuman beralkohol.

Tak berselang lama, semuanya pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Selanjutnya, kasus mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Para pelaku mendapat vonis berbeda dari majelias hakim.

"Dari kasus ini, saya dan delapan teman saya, yang semuanya masih di bawah umur itu, divonis sama (6 tahun, enam bulan). Padahal saya sih hanya ikut-kutan saja," kilah Rs.

Plt Kepala Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar Andik Ariawan, mengatakan, saat ini di lembaga yang dipimpinnya ada 205 napi anak.

Mereka berasal dari berbagai daerah di jawa Timur, dan juga dari berbagai kasus yang berbeda.

Namun, yang terbanyak adalah kasus dugaan pencabulan di bawah umur.

"Apapun perkaranya, tugas kami memberikan pendidikan moral, supaya kelak kalau sudah keluar dari sini bisa berubah dan bisa diterima masyarakatnya," jelasnya.

Senin (25/3/2019) pagi, semua napi anak mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Itu diberikan pengganti KTP bagi anak yang belum cukup umur buat memiliki KTP.

Ada sebanyak 125 napi yang menerima KIA, sedang sebanyak 74 napi menerima e-KTP alias KTP elektronik.

"Kita memberikan KIA dan KTP eL sebagai pemenuhan hak atas identitas anak. Jangan sampai mereka tak punya identitas. Meski tinggal di sini, ya harus punya identitas sehingga kami berikan," tegas Andik Ariawan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Siswi SMP Diperkosa 13 Pria, Pelaku Terima Hukuman Berbeda, Sesali Perbuatan Setelah 3 Tahun Berlalu, http://madura.tribunnews.com/2019/03/25/siswi-smp-diperkosa-13-pria-pelaku-terima-hukuman-berbeda-nikmatnya-tak-seberapa-sengsaranya-lama?page=all.
Penulis: Imam Taufiq
Editor: Mujib Anwar

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved