Teroris Penembakan Massal di Masjid Selandia Baru Kemungkinan Diisolasi Karena Alasan Ini

Selandia Baru sudah lama menghapuskan hukuman mati dan pelaku penembakan Brenton Tarrant (28), kemungkinan besar akan dijatuhi hukuman penjara terbera

Editor: Theofilus Richard
POOL New via Sky News
Brenton Tarrant ketika dihadirkan di pengadilan Sabtu (16/3/2019). Tarrant dikenai dakwaan pembunuhan kepada jemaah Masjid Al Noor dan Linwood ketika Shalat Jumat di Christchurch, Selandia Baru (15/3/2019). Wajahnya diburamkan untuk mempertahankan haknya mendapat persidangan yang adil. 

Tarrant sendiri dikabarkan berada di bawah pengawasan 24 jam tanpa akses ke surat kabar, televisi, atau media lainnya.

Pengelola lapas nampaknya akan mengatur jadwal khusus bagi Tarrant untuk berolah raga secara terpisah demi alasan keamanan.

Saat ini, Tarrant ditahan di sebuah fasilitas keamanan khusus di luar kota Christchurch sebelum sidang selanjutnya pada 5 April. (Kompas.com/Ervan Hardoko)

Teroris Penembakan Dua Masjid di Selandia Baru Ditangkap Polisi Saat Menuju Lokasi Penembakan Ketiga

Sosok Brenton Tarrant, Teroris di Selandia Baru di Mata Tetangga

 

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved