Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Garut Super Block
Adapun dakwaan subsidair, Yocie Gusman dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 juncto Pasal 65
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh BJB Syariah ke PT Hastuka Karya senilai Rp 548 miliar untuk pembangunan Garut Super Block dan Rp 80 miliar lebih pada CV Dwi Manunggal Abadi.
Hanya saja, kasus itu sendiri sebenarnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan terdakwa Yocie Gusman selaku Plt Direktur Utama BJB Syariah yang juga pernah memimpin Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor, serta Andi Winarto selaku Dirut PT Hastuka Karya.
Sedangkan, Ahmad Heryawan alias Aher, diperiksa Bareskrim saat perkara itu sudah bergulir.
Sekedar diketahui, sejak awal, perkara itu ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan jaksa pada sidang perdana untuk terdakwa Yocie Gusman pada November 2018, tak ada satupun dalam dakwaan yang menyebut nama Ahmad Heryawan.
Adapun Yocie Gusman didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana dalam dakwaan primair.
Adapun dakwaan subsidair, Yocie Gusman dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Yocie Gusman melakukan perbuatan melawan hukum terhadap 13 ketentuan formil mulai dari Undang-undang Perbankan, aturan direksi BJB Syariah hingga Peraturan Bank Indonesia.
Tak ada satupun dalam dakwaan, menyebut terkait ketentuan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.
Tribun mengkonfirmasi lagi ke Iman Nurhaeman, penasehat hukum Yocie Gusan.
"Dalam dakwaan untuk Yocie Gusman tidak ada nama yang bersangkutan," ujar Iman via ponselnya.
Kemudian, fakta persidangan pun kata dia, tidak ada saksi dan bukti yang merujuk pada nama politisi senior PKS dan Gubernur Jabar dua periode itu.
"Saya ikuti persidangan sebagai penasehat hukum pak Yocie Gusman. Selama persidangan memang belum saksi yang menyebut nama pak Ahmad Heryawan ataupun kebijakan beliau sebagai Gubernur Jabar terkait BJB Syariah," katanya.