Bawaslu dan Satpol PP KBB Tertibkan 2.324 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan
Badan Pengawas Pemilu Bandung Barat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan karena terpasang di jalan-jalan protokol
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH- Badan Pengawas Pemilu Bandung Barat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan karena terpasang di jalan-jalan protokol, Sabtu (9/3/2019).
Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha mengatakan ada sebanyak 2.324 APK yang telah ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP dari empat kecamatan, di antaranya pada 27 Februari di Kecamatan Lembang.
Lalu, pada 28 Februari ada penertiban alat peraga kampanye di Kecamatan Lembang dan Parongpong, pada 5 Maret di Kecamatan Cisarua, dan pada 6 Maret di Kecamatan Padalarang.
"Minggu depan sisanya kami lakukan penertiban di kecamatan lainnya. Kami tertibkan APK mulai baligo, banner, spanduk, dan lainnya. Kami lakukan penertiban selama beberapa hari ini," ujarnya di Ngamprah, Sabtu (9/3/2019).
Cecep juga menegaskan penertiban APK ini tertuang dalam BPKPU dan Perda nomor 12/2013, dengan pemasangan APK di tiang listrik, dipaku, terpasang di lembaga pendidikan, terminal, hingga pelayanan publik.
"Banyak baliho yang ukurannya tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian desainnya juga melanggar," ucapnya. (*)
