Alasan Zul Vokalis Zivilia Jadi Tukang Bungkus Narkoba, Diduga Masuk Sindikat Jaringan Internasional

Peran vokalis band Zivilia ini mengepak narkoba ke dalam plastik. Akibat perbuatannya, Zul Zivilia diduga terlibat sindikat jaringan internasional.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kolase Tribun Jabar (ISTIMEWA dan Tribunnews)
Vokalis band, Zul Zivilia diduga masuk sindikat jaringan internasional. Ia berperan jadi tukang bungkus-bungkus narkoba. 

Ia mengaku, menjadi tukang bungkus narkoba karena masalah ekonomi dan merasa berhutang budi.

Zul Zivilia mengaku, melakukan itu untuk balas budinya pada Rian, temannya yang juga ditangkap bersamanya.

Namun, belum diketahui hutang budi apa yang dimaksud Zul Zivilia.

Kepada polisi, musisi itu mengaku sudah dua kali terlibat melakukan perbuatan melawan hukum itu.

Kini, ia pun menyesali perbuatannya dan menyadari atas jalan hidupnya yang kini bermasalah.

"Menyesal," kata Zul singkat.

Ia pun meminta maaf pada sang istri, Retno dan mengaku khilaf.

Selain itu, Zul Zivilia berpesan agar Retno tetap menjaga anak-anaknya.

"Iya disuruh jaga (anak) aja, dia minta maaf dia khilaf. Anak-anak disuruh dijagain," ujar Retno.

Zul Zivilia pakai baju tahanan saat Polda Metro Jaya gelar jumpa pers kasus narkoba, Jumat (8/3/2019).
Zul Zivilia pakai baju tahanan saat Polda Metro Jaya gelar jumpa pers kasus narkoba, Jumat (8/3/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

Retno mengaku, sudah mengunjungi Zul Zuvilia di penjara.

Ia membawakan makanan ringan dan alat mandi untuk sang suami.

Retno pun harus menerima kenyataan kondisi suaminya kini yang tersandung kasus narkoba.

Zul Zuvilia yang tersangka lainnya kini terancam hukuman berat.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hukuman yang mengancam mereka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved