Mafia Bola
Sudah Berstatus Tersangka, Mengapa Joko Driyono Belum Juga Ditahan?
Penyidik, diakui Neta, memang memiliki alasan obyektif dan subyektif untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka.
“Penyidikan kasus lainnya akan lebih cepat bila tersangka ditahan,” tukasnya.
Penahanan Joko Driyono, tegas Neta, juga menjadi bukti lain keseriusan Polri dalam menuntaskan kasus mafia bola, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
"Instruksi Presiden itu harus jadi atensi Polri," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pria yang akrab disapa Jokdri itu menjalani pemeriksan lanjutan atau pemeriksaan ketiga sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Pemeriksaan ketiga ini berlangsung empat jam atau lebih cepat dibanding dua kali pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung selama 20 jam. Namun, Jokdri tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berdalih, salah satu alasan polisi tidak menahan Jokdri karena ancaman hukumannya tidak sampai 5 tahun penjara.
"Karena ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara, jadi belum ada penahahan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Jokdri merupakan tersangka aktor intelektual perusakan barang bukti kasus pengaturan skor di Kantor Komdis PSSI, Jakarta, Jumat (1/1/2019).
Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.
Ini Barang-barang yang Diambil Joko Driyono di Kasus Pencurian Barang Bukti Pengaturan Skor |
![]() |
---|
Joko Driyono Bungkam Ketika Ditanya Media, Hadiri Sidang Perdana Kasus Perusakan Barang Bukti |
![]() |
---|
Dengan Tangan Diborgol, Joko Driyono Dibawa ke Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Joko Driyono setelah Ditahan, Sehat tapi Masih Shock |
![]() |
---|
Penunjukan Gusti Randa Sebagai Plt Ketua Umum PSSI Langgar Statuta, Kemenpora: Masa Tak Ada Kemajuan |
![]() |
---|