Andi Arief Tersandung Narkoba
Begini Nasib Wanita yang Ditemukan Bersama Andi Arief Saat Ditangkap Kasus Narkoba
Wanita berinisial L itu ditemukan tim Direskrim Narkoba Mabes Polri saat mengcek residu atau sisa Narkoba yang dikonsumsi Andi Arief di kamar mandi.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wanita berinisial R atau L, yang ditemukan saat penggerebekan Andi Arief, Wasekjen Partai Demokrat, dikembalikan kepada orangtuanya.
Wanita berinisial L itu ditemukan tim Direskrim Narkoba Mabes Polri saat mengcek residu atau sisa Narkoba yang dikonsumsi Andi Arief di kamar mandi.
Semuala polisi hanya mendapati Andi Areif, tapi setelah mengecek kamar mandi, ada wanita yang bersembunyi di sana.
Brgjen Pol Eko Daniyanto, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim dalam jumpa pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta, mengatakan, wanita tersebut berusia kisaran 26 hingga 30 tahun.
"Karena usianya masih 30 tahun, maka dihubungi keluarganya untuk menjemput. Lalu dibuatkan surat perjanjian," ujar Brgjen Pol Eko Daniyanto seperti disiarkan dalalam program berita TvOne.
Wanita tersebut setelah dilakukan tes urine, dinyatakan negatif.
• Berita Terbaru Andi Arief, Hasil Assesment BNN Sudah Keluar, Pengacara Beberkan Isinya
Pengajar Minta Andi Arief Rawat Jalan
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief selesai menjalani rehabilitasi assesment di Bandan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Dari hasil assesment BNN itu, Pengacara Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, Dedi Yahya, mengharapkan Andi bisa menjalani rehabilitasi medis secara rawat jalan.
Hal itu didasarkan pada hasil assesment yang sudah dikeluarkan.

"Hasil rehabilitasi assesment itu saya sampaikan hanya rehabilasi kesehatan sehingga Pak AA bisa rawat jalan. Mudah-mudahan Andi bisa rawat jalan karena rekomendasi dari assesment itu bisa rawat jalan," ujar Dedi, di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2019).
• Terungkap Wanita Bersama Andi Arief di Hotel Bukan Politisi atau Caleg, L Diduga Sahabat Andi
Meski demikian, Dedi mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri apakah Andi diperbolehkan rawat jalan atau tidak.
"Rawat jalan belum ditunjuk, mungkin di sini (BNN), ke Lido, atau di mana," kata dia.
Dia menyebutkan, Andi bisa mendapatkan rehabilitasi rawat jalan selama tiga hingga enam bulan, tergantung kondisi kesehatannya dan akan wajib lapor.
"Pasti ada seminggu sekali atau berapa kali wajib lapor," ujar Dedi.