Gadis 16 Tahun Dicabuli Temannya yang Dikenal di Facebook, Sempat Dibawa Kabur

Gadis 16 tahun, Am, dibawa kabur lalu dicabuli kenalannya di Facebook. Tersangka ditangkap polisi

Tribun Medan/Array A Argus
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Peristiwa itu terjadi pada Januari 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Sugeng harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Tegineneng.

Sugeng dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Dicabuli Tetangga

Peristiwa serupa juga terjadi di Lampung Utara. AZ (14), warga Kotabumi, Lampung Utara, menjadi korban kekerasan seksual.

DR, ayah AZ, harus menelan pil pahit saat mengetahui anak semata wayangnya sudah hamil lima bulan.

Dengan mengenakan jilbab biru, Minggu, 30 September 2018, siswi kelas 1 SMA ini menceritakan kisah pilu yang dialaminya.

AZ mengaku dua kali dicabuli oleh pria yang merupakan tetangganya. Terakhir, AZ dipaksa melayani nafsu bejat pelaku pada tiga bulan lalu di rumah neneknya.

Permintaan Marinus Wanewar kepada Jokowi Setelah Timnas U-22 Indonesia Juarai Piala AFF U-22

Di bawah ancaman senjata tajam, AZ tak bisa berbuat banyak. AZ tak melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya karena takut.

“Saya takut. Saya hanya bisa diam dan tak sanggup menceritakannya ke keluarga,” beber AZ saat diwawancarai di kediamannya.

DR, ayah korban, mengaku baru mengetahui kejadian yang dialami anaknya beberapa hari lalu.

Ia tidak menyangka anaknya menjadi korban kelakuan bejat tetangganya.

Perbuatan tersebut terbongkar saat ada perubahan pada perilaku korban. Misalnya, korban sering muntah-muntah.

Ketika ditanya, AZ hanya mengaku sedang sakit.

Ibu Satu Tersangka Kasus Video Kampanye di Karawang Minta Maaf pada Jokowi: Mohon Lepaskan Anak Saya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved