Warga Baleendah dan Sekitarnya Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM di Sini
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini, Kamis (28/2/2019), berada di Tugu Juang Baleendah.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung menyediakan layanan Bus layanan SIM Keliling.
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini, Kamis (28/2/2019), berada di Tugu Juang Baleendah.
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu-waktu bisa berubah.
• Diancam Akan Ditenggelamkan Menteri Susi, Begini Reaksi Suami Raisa, Hamish Daud
• 10 Nama yang Nyaris Jadi Member BTS, Saat Itu Belum Ada Jungkook, V, Jimin, dan Jin
• Jadwal Kajian Islam Terbaru Hari Ini, 28 Februari 2019 di Bandung dan Sekitarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sim-keliling_20171210_130340.jpg)