Mahfud MD Ingatkan soal Prita Mulyasari, Terhukum Pertama UU ITE

Hal ini bermula saat Mahfud MD menulis cuitan tentang UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Ravianto
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Mahfud MD, saat hadir di acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia, Bandung, Jumat (16/11/2018). 

Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, gara-gara curhatnya melalui surat elektronik yang menyebar di internet mengenai layanan RS Omni Internasional Alam Sutera.

Kisah Prita bermula saat ia dirawat di unit gawat darurat RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008.

Selama perawatan, Prita tidak puas dengan layanan yang diberikan.

Ketidakpuasan itu dituliskannya dalam sebuah surat elektronik dan menyebar secara berantai dari milis ke milis.

Surat elektronik itu membuat Omni berang.

Pihak rumah sakit beranggapan Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved