Mahfud MD Ingatkan soal Prita Mulyasari, Terhukum Pertama UU ITE
Hal ini bermula saat Mahfud MD menulis cuitan tentang UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jawaban Mahfud MD itu pun kembali dapat komentar dari netter lain.
Menurut netter itu, Prita menggunakan media sosial untuk mengkritik rumah sakit/badan usaha.
Hal tersebut membuat rumah sakit menuntut Prita karena merasa dirugikan.
Netter itu menulis, inilah kegunaan UU ITE sebenarnya, yaitu melindungi badan usaha dari fitnah/hoax/hasutan di media sosial.
"Prita menggunakan medsos mengkritik rumah sakit/badan usaha, yg menyebabkan RS itu menuntut karn mrs dirugikan."
"Menurut sy inilah sebenarnya guna UU ITE, utk melindungi badan usaha dr fitnah/hoax/asutan dr medsos."
"Bkn digunakan utk tameng spy politisi tdk kena kritik di medsos," cuit netter itu.
Mahfud MD pun kembali menegaskan, dalam perkara perdata, Prita menang melawan RS di pengadilan.
Namun oleh kejaksaan, ia dipidanakan dan dihukum.
Kejaksaan, lanjut Mahfud MD, adalah penuntut pidana dari pemerintah, tapi pemerintah tidak salah karena UU ITE berlaku.
Mahfud MD pun menegaskan, yang dibicarakannya kali ini tentang kapan UU ITE dibuat dan perlu tidaknya UU ITE pada masa sekarang.
"Dalam perkara perdata Prita menang melawan RS di Pengadilan. Tp oleh kejaksaan dipidanakan dan dihukum."
"Kejaksaan adl penuntut pidana dari pemerintah. Tp pemerintah tdk salah krn UU itu memang berlaku."
"Yg kita diskusikan sebenarnya, kapan UU ITE dibuat dan apa UU ITE perlu/tdk," pungkas Mahfud MD.
Sebagaimana diketahui, nama Prita Mulyasari sempat jadi bahan pembicaraan pada zaman pemerintahan SBY.