Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Foto Luka Lebam Pascaoperasi Plastik Diambil Ratna Sarumpaet dengan Cara Selfie
Selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam posisi bengkak dan lebam akibat tindakan medis dengan HP me
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengambil foto yang menunjukkan wajah lebam dan bengkaknya akibat tindakan medis saat berada di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana mengadili Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ratna disebut menjalani tindakan medis perbaikan wajah di rumah sakit tersebut pada 21 September 2018.
Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Arya Wicaksana pada sidang perdana Ratna Sarumpaet.
"Terdakwa ditempatkan di ruang perawatan ruang B1 lantai 3 untuk menjalani rawat inap sejak 21 September sampai 24 September 2018. Selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam posisi bengkak dan lebam akibat tindakan medis dengan HP merek iPhone," kata Arya di di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arya juga membacakan bahwa Ratna Sarumpaet datang ke rumah sakit tersebut untuk menjalani operasi mengencangkan kulit muka.
• Habib Bahar bin Smith Mulai Ikuti Sidang Perdana, Pendukungnya Orasi di Luar Ruang Sidang
• Mobil Tahanan Sudah Disiapkan untuk Membawa Kembali Habib Bahar bin Smith ke Sel Tahanan Polda Jabar
Namun belakangan, Ratna Sarumpaet mengabarkan ke berbagai pihak bahwa kondisi lebam pada wajahnya akibat dipukul orang tak dikenal ketika bertandang ke Bandung, Jawa Barat untuk sebuah konferensi internasional.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna Sarumpaet ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.
Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019. Kejaksaan menyatakan berkas perkara Ratna lengkap, alias P21.
Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.
Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti. Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
• KH Nasaruddin, Imam Besar Masjid Istiqlal Bicara Soal Pernikahan Syahrini dan Reino Barack di Jepang
• Soal WNA punya KTP, Mendagri Tjahjo Kumolo: Boleh, Tapi Proses Panjang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ratna-pn-jaksel.jpg)